Singapura Terapkan Hukum Cambuk Bagi Pelaku Scam Penipuan Online

Singapura Terapkan Hukum Cambuk Bagi Pelaku Scam Penipuan Online/Foto : Ilustrasi Dok. Freepik Singapura Terapkan Hukum Cambuk Bagi Pelaku Scam Penipuan Online/Foto : Ilustrasi Dok. Freepik

Singapura, GPriority.co.id – Pemerintah Singapura berencana menerapkan hukuman cambuk bagi pelaku scam penipuan online, sebagaimana dilansir dari NDTV pada Jumat (7/11).

Para pelaku akan dicambuk minimal enam kali sebagai bentuk ketegasan Pemerintah Singapura dalam memerangi kejahatan siber yang kian merugikan negara tersebut.

Menurut Menteri Negara Senior Untuk Urusan Dalam Negeri, Sim Ann, kebijakan ini akan dimasukkan ke dalam amandemen Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menurut laporan sedang diajukan ke parlemen.

“Kami akan memperkenalkan hukuman cambuk wajib bagi para penipu,” kata Sim saat amandemen terhadap kitab suci hukum pidana Singapura diajukan untuk pembacaan kedua.

Bagi pelaku penipuan yang menggunakan sarana komunikasi jarak jauh, akan dikenakan hukuman cambuk. Sementara bagi mereka yang kedapatan membantu aksi penipuan dengan meminjamkan rekening bank atau kartu SIM, akan dihukum hingga 12 kali cambukkan.

“Sindikat-sindikat ini memobilisasi sumber daya yang signifikan untuk melakukan dan mengambil keuntungan dari penipuan, dan memiliki tingkat kesalahan yang paling tinggi,” kata Sim.

Sebelumnya, Singapura dilaporkan mengalami kerugian hingga lebih dari USD2,8 miliar atau sekitar Rp44,8 triliun setelah lebih dari 190.000 kasus penipuan terjadi sejak 2020 hingga pertengahan 2025.

Saat ini Pemerintah Singapura terus meningkatkan edukasi publik lewat hotline nasional serta aplikasi ScamSchield untuk mendeteksi penipuan yang dilakukan secara online. Hingga saat ini kasus tersebut semakin mendapat perhatian setelah mantan Perdana Menteri Lee Hsien Loong mengaku pernah menjadi korban dari penipuan online.

Saat itu Loong mengatakan kepada media lokal bahwa ia telah ditipu karena barang yang dipesan secara online tidak pernah sampai.

Di lain sisi, belum lama ini otoritas Singapura juga menyita lebih dari USD115 juta aset milik taipan Inggris-Kamboja, Chen Zhi. Ia dituduh mengelola kamp kerja paksa di Kamboja yang menjadi pusat kejahatan siber lintas negara.