Sisa 4 Hari, Presiden Prabowo Masih Bisa Turunkan PPN Hingga 5 Persen

Sisa 4 Hari, Presiden Prabowo Masih Bisa Turunkan PPN Hingga 5 Persen Sisa 4 Hari, Presiden Prabowo Masih Bisa Turunkan PPN Hingga 5 Persen

Jakarta, GPriority.co.id – Kebijakan PPN 12 persen, terus menuai kecaman dari masyarakat Indonesia hingga menjelang akhir 2024 ini.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menjelaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun depan didasarkan pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang merupakan inisiatif pemerintahan Presiden Joko Widodo pada 2021.

UU HPP, sebagai Omnibus Law, mengatur berbagai hal seperti perubahan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU Cukai, Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, dan Pajak Karbon.

Undang-undang ini memberi pemerintah ruang untuk menyesuaikan tarif PPN dalam rentang 5 persen hingga 15 persen dengan persetujuan DPR, berdasarkan kondisi perekonomian nasional.

Dolfie menegaskan bahwa jika pemerintahan Presiden Prabowo tetap ingin menaikkan PPN menjadi 12 persen.

Ada berbagai faktor yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan APBN 2025. Faktor-faktor tersebut meliputi kinerja dan pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan penghasilan masyarakat, pelayanan publik yang lebih baik, serta efisiensi dan efektivitas belanja negara.

Namun, Presiden Prabowo sebenarnya masih memiliki waktu 4 hari sebelum 1 Januari 2025 untuk merombak ulang keputusan tersebut dan menurunkan PPN menjadi 5 persen, sesuai dengan ruang yang diberikan oleh UU HPP.

Hal ini membuka peluang untuk mengurangi beban masyarakat sekaligus menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan rakyat.

195.834 Orang Tanda Tangani Petisi Tolak PPN 12 Persen

Terpantau dari laman change.org, sampai saat ini sebanyak 195.834 orang telah menandatangani petisi tolak PPN 12 persen.

Sebagai informasi, petisi yang dibuat oleh akun “Bareng Warga” ini menyuarakan kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut akan memperburuk kondisi ekonomi masyarakat dengan meningkatnya harga kebutuhan pokok dan menurunnya daya beli.

Bareng Warga juga menyoroti ketimpangan antara biaya hidup dan pendapatan masyarakat, terutama di Jakarta, serta risiko semakin meluasnya tunggakan pinjaman online akibat kebijakan ini.

Disisi lain, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kenaikan PPN penting untuk mendukung program prioritas nasional, termasuk kedaulatan pangan dan energi, serta pembangunan infrastruktur pendidikan dan kesehatan.

Foto : Presiden RI