Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suruh Pegawai Rendam HP Sebelum Diperiksa KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suruh Pegawai Rendam HP Sebelum Diperiksa KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suruh Pegawai Rendam HP Sebelum Diperiksa KPK

Jakarta, GPriority.co.id – Belakangan nama Sekjen (Sekretariat Jenderal) PDIP Hasto Kristiyanto mencuat usai jadi tersangka KPK.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka KPK karena kasus suap dan Harun Masiku.

KPK telah menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pimpinan baru KPK dilantik, menggantikan pimpinan lama yang sebelumnya menolak peningkatan status hukum Hasto.

Kasus ini bermula pada November 2019, ketika Harun Masiku berusaha menggantikan Nazarudin Kiemas di DPR melalui upaya suap.

Uang suap diberikan melalui Saeful Bahri, yang disebut memiliki hubungan dekat dengan Hasto, meskipun Hasto membantah keterkaitan langsung.

Upaya penangkapan Hasto dan Harun sebelumnya gagal dalam operasi KPK, termasuk penggeledahan kantor PDIP yang dihalangi petugas keamanan partai.

Hasto sendiri sempat menghilang dari publik saat kasus ini mencuat pada Januari 2020, dengan alasan menderita diare akibat banjir yang melanda rumahnya.

Ia kembali tampil sore hari dengan penjelasan bahwa kondisi kesehatannya membaik setelah mengonsumsi obat tradisional.

Hingga kini, KPK terus berupaya mengejar Harun Masiku, yang masih buron, serta mendalami keterlibatan Hasto dalam skandal ini.

Keterangan terkait kasus ini terus berkembang, termasuk dugaan bahwa uang suap kepada Wahyu Setiawan berasal dari pihak yang memiliki hubungan dengan Hasto.

Suruh Pegawai Rendam HP

Sebelum diperiksa sebagai saksi pada 6 Juni 2024, Hasto diduga memerintahkan pegawainya untuk merendam ponsel guna menghindari penyitaan oleh KPK.

Selain itu, Hasto juga disebut mengumpulkan sejumlah saksi dan memberikan arahan agar mereka tidak memberikan keterangan yang sebenarnya atau yang dapat memberatkan dirinya.

KPK menjadikan Hasto tersangka berdasarkan pasal 5 ayat (1) UU Tipikor dan dugaan perintangan penyidikan.

Kasus ini bermula pada 2020, saat Hasto diduga mengupayakan agar Harun Masiku, yang kini buron, dapat menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Hasto disebut mengatur suap kepada Wahyu Setiawan, komisioner KPU yang juga kader PDIP, dengan melibatkan beberapa pihak seperti Saeful dan Donny Tri Istiqomah. Selain itu, Hasto juga disebut menahan surat pelantikan Riezky untuk memuluskan langkah Harun.

Hingga kini, kasus ini telah menyeret beberapa nama yang telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih buron.

Foto : PDI Perjuangan