Soal PPN Sembako dan Sekolah Ini Tanggapan Ditjen Pajak

Jakarta,Gpriority-Kementerian keuangan dan Direktorat Pajak belakangan ini tengah menjadi sorotan banyak pihak setelah ada isu yang mengatakan bahwa Sembilan bahan pokok (sembako) dan sekolah akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menurut beberapa sumber berita yang diperoleh melalui laman medsos pada Minggu (13/6/2021), wacana itu mengemuka setelah draf Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) beredar ke publik.

Agar isu tersebut tidak berkembang menjadi anarki, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan dalam pernyataan resminya melalui laman resmi Kemenkeu membantah mengenai informasi tersebut.” Berkenaan dengan maraknya pemberitaan yang beredar mengenai pengenaan PPN bagi sembako dan sekolah, kami menyampaikan bahwa berita itu tidak benar dan bukan berasal dari sumber resmi pemerintah,” tulis isi dalam pernyataan resminya, Minggu (13/6/2021).

Dalam pernyataan tersebut, Ditjen Pajak juga menjelaskan bahwa pada saat ini pihaknya tengah fokus untuk melindungi masyarakat dan menolong dunia usaha agar dapat bangkit dan pulih dari pandemi Covid-19.” Di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat Covid-19, pemerintah  memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, termasuk usulan perubahan pengaturan PPN,” jelas salah satu isi dalam pernyataan resmi tersebut.

Adapun poin penting yang tercantum dalam usulan pemerintah adalah, yang pertama pengurangan berbagai fasilitas PPN, karena dinilai tidak tepat sasaran. Kedua, penerapan multitarif dengan mengenakan tarif PPN yang lebih rendah daripada tarif umum terhadap barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan rendah, dan tarif PPN yang lebih tinggi daripada tarif umum untuk barang-barang yang tergolong mewah yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi.

“ Rencana ini akan dibahas lebih lanjut bersama dengan DPR RI setelah mendengar masukan dari seluruh pemangku kepentingan termasuk masyarakat agar lebih adil dan merata,” kutip salah satu isi dari pernyataan tersebut.

Menkeu Sri Mulyani melalui Staf Khususnya Yustinus Prastowo memberikan penjelasan bahwa tidak ada PPN atas sembako dan juga Pendidikan. “ Nah kalau yang  menjadi akar masalah adalah draf RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang didalamnya tercantum sembako dan juga pajak, saya menjelaskan bahwa hingga saat ini belum dibahas oleh DPR RI. Bahkan Bu Menteri Sri Mulyani sampai bingung, kenapa RUU yang belum dibahas datanya bisa tersebar ke masyarakat,” jelas Yustinus.

Terkait dengan RUU tersebut, Yustinus menjelaskan bahwa dicantumkannya sembako dan juga sekolah bukan berarti akan dikenakan PPN seperti berita yang beredar selama ini melainkan menggeser paradigma pajak atas penjualan nilai ke pajak atas barang dan jasa, pada dasarnya semua barang jasa dapat jadi objek PPN.

“Bahan kebutuhan pokok juga bisa jadi objek PPN, tapi ada UU atau aturan pemerintah bisa dikecualikan dan diberikan fasilitas. Dengan menjadikan mereka objek pajak, meski dikenai pajak 0% itu bisa dicatat administrasi perpajakan kita,” ungkap Yustinus.

Yustinus berharap dengan adanya penjelasan ini masyarakat mau mengerti dan tidak termakan berita hoax.    (Hs)