Soal Wacana KUA Akan Layani Semua Agama, Ini Kata Para Tokoh Agama

Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, baru-baru ini menyatakan wacana terkait KUA yang kedepannya akan layani semua agama. Hal ini dituturkan olehnya pada Sabtu (25/2) kemarin di Jakarta.

“Kami sudah sepakat bahwa KUA akan menjadi sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama,” ujar Menag Yaqut.

Meski menuai pro-kontra dari berbagai pihak, beberapa tokoh agama mengutarakan pendapatnya masing-masing.

Seperti pernyataan dari Wakil Ketua Umum Majlis Ulama Indonesia (MUI), Marsudi Syuhud, yang menyambut baik rencana tersebut. Pasalnya, mengurusi dan mengakomodir kepentingan semua agama di Indonesia sudah menjadi tugas Kemenag.

Namun, Marsudi meminta, sebelum rencana itu dilakukan harus dibicarakan juga dengan berbagai agama yang ada di Indonesia.

“Setiap agama tentu punya aturan masing-masing terkait soal pernikahan dan pencatatannya,” kata Marsudi dikutip dari laman resmi RRI.

Hal senada juga diutarakan oleh Ketua Hukum dan Ham Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Yanto, juga menyambut baik dan mendukung rencana Kemenag untuk menjadikan KUA sebagai tempat menikah semua agama, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu. Menurutnya, Kemenag harus memberikan pelayanan pernikahan yang sama bagi semua pemeluk agama.

Hal ini juga akan memudahkan pemeluk agama Hindu mengurus administrasi pernikahan. Selama ini, katanya, untuk mengurus administrasi itu, umat Hindu diberbagai daerah harus ke Ibu Kota Kabupaten untuk mengurusnya dengan jarak yang jauh dan waktu yang lama baru selesai.

Namun berbeda dengan keduanya, Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pendeta Henrek Lokra. Dirinya berpendapat bahwa rencana tersebut perlu dipikirkan lebih matang lagi sebelum dilaksanakan.

Menurutnya, selama ini umat nasrani jika menikah harus mengurus administrasi di dinas dukcapil. Gereja hanya memberikan pemberkatan dalam pernikahan tersebut. Sebaiknya, saran Henrek, ada regulasi terlebih dahulu yang jelas soal rencana tersebut.

Henrek juga menyarankan agar semua agama diajak duduk bareng membahas masalah tersebut, supaya ada pemahaman bersama terlebih dahulu. Jika sudah sepemahaman, maka baru kemudian terdapat harmonisasi aturan antar lembaga.

Selama ini, menurut Henrek, PGI tidak pernah diundang atau diajak membicarakan rencana Kemenag tersebut. Hal sama juga disampaikan Marsudi dan Yanto yang juga menyebut bahwa MUI dan Parisada Hindu Dharma Indonesia juga tak pernah dilibatkan.

Sebelumnya, Menag Yaqut mengatakan bahwa rencana ini dicanangkan agar data pernikahan dan perceraian terintegrasi dengan baik. Lebih lanjut, Yaqut mengatakan, pengembangan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama akan membuat data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.

Foto : Orami