Jakarta, GPriority.co.id – Puasa merupakan suatu kewajiban yang harus dijalankan oleh umat Islam, selama bulan Ramadan. Namun, Allah memberikan keringanan bagi beberapa golongan orang untuk tidak melakukan puasa. Untuk mengganti puasa Ramadan, bisa dilakukan dengan membayar fidyah.
Adapun beberapa golongan yang tidak diwajibkan untuk melakukan puasa, adalah sebagai berikut :
1. Orang tua yang tidak sanggup lagi untuk berpuasa,
2. Orang yang sudah sakit menahun,
3. Ibu hamil,
4. Ibu menyusui,
5. Pekerja berat.
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Dikutip dari Baznas, untuk ibu hamil, membayar fidyah bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Lalu, bagaimana soal pendapat mengenai ibu hamil yang sudah bayar fidyah tetapi tetap harus membayar hutang puasa atau meng-qadha puasa Ramadan?
Hal ini memang masih kerap kali membingungkan dan menimbulkan perdebatan. Dikutip dari buku Kupas Tuntas Fidyah, ada ulama yang berpendapat bahwa ibu hamil dan menyusui dapat membayar fidyah saja atau malah harus qadha dan fidyah.
Muhammad Ajib, Lc., MA dalam buku ‘Ibu Hamil & Menyusui Bolehkah Bayar Fidyah Saja?’, menjelaskan bahwa dari keempat madzhab, tidak ada satu pun ulama salaf yang memperbolehkan ibu hamil dan menyusui hanya membayar fidyah tanpa mengqadhanya.
Ulama Syaikh Bin Baaz mengatakan bahwa Bunda hamil dan menyusui tetap harus mengqadha puasanya bila mereka tidak berpuasa. Beliau juga menyatakan, pendapat yang mengatakan ibu hamil dan menyusui cukup membayar fidyah saja itu adalah pendapat yang marjuh, lemah, dan menyelisihi sunnah.
Oleh karenanya, ibu hamil selain membayar fidyah juga harus meng-qadha hutang puasa selama bulan Ramadan.
Foto : BMH