Jakarta, GPriority.co.id – Membayar zakat hukumnya adalah wajib bagi umat Islam. Zakat memiliki 5 jenis yang berbeda. Mulai dari zakat fitrah, zakat maal, zakat emas dan perak, zakat binatang ternak, serta zakat perdagangan atau tijarah. Jenis-jenis zakat tersebut memiliki ketentuan yang berbeda-beda.
Satu hal yang masih sering ditanyakan oleh umat muslim yaitu terkait pembayaran zakat emas atau sawah. Lalu, bagaimana cara bayar zakat emas dan sawah?
Pertama, untuk pembayaran zakat emas dan perak.
Zakat emas dan perak sering juga disebut nishab. Nishab adalah jumlah minimal kepemilikan emas yang harus dicapai sebelum seseorang wajib membayar zakat emas.
Umat islam diwajibkan membayar zakat emas dan perak yang cukup nisabnya, dan telah dimiliki selama setahun.
Perhitungannya adalah sebesar 2,5% dari nilai atau harga emas tersebut. Sebagai contoh, jika seseorang memiliki emas sebesar 100 gr, maka zakat yang wajib dibayarkan adalah harga 2,5 persen dari emas.
1 gr emas berharga Rp 50.000, maka besaran zakat yang harus dibayarkan yaitu adalah 100gr x Rp 50.000 x 2.5 persen = Rp. 125.000.
Sedangkan untuk pembayaran zakat sawah, adalah sebagai berikut.
Zakat sawah atau pertanian, adalah salah satu jenis zakat yang dikeluarkan dari hasil panen atau produksi pertanian. Zakat pertanian harus dikeluarkan oleh setiap individu atau kelompok yang memiliki lahan pertanian atau hasil panen yang mencukupi nisab (batas minimal untuk wajib zakat). Zakat ini juga bisa dikategorikan sebagai zakat mal (harta).
Zakat pertanian saat ini umumnya dikeluarkan sebesar 5% dari hasil panen atau produksi pertanian setelah dipotong biaya produksi. Dalam hal ini, biaya produksi yang dimaksud adalah biaya yang dikeluarkan untuk menanam dan merawat tanaman sebelum panen dilakukan, seperti biaya bibit, pupuk, pestisida, dan biaya tenaga kerja. Setelah biaya produksi dikurangi, maka zakat pertanian dapat dihitung sesuai dengan kadar yang telah ditentukan, yaitu 5%.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengeluarkan zakat pertanian, antara lain:
1. Tanaman yang ditanam haruslah tanaman yang ditanam untuk dijual atau untuk dijadikan bahan pokok.
2. Tanaman tersebut harus tumbuh dengan sendirinya tanpa perlu disiram atau diberi pupuk secara rutin.
3. Tanaman tersebut harus ditanam pada lahan yang dimiliki sendiri dan bukan tanah milik orang lain.
Zakat emas dan pertanian dapat diberikan langsung kepada yang berhak menerima atau disalurkan melalui badan amil zakat (Baznas). Adapun penerima zakat adalah orang-orang yang termasuk dalam delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana disebutkan dalam Alquran Surat At-Taubah ayat 60.
Foto : Dompet Dhuafa Banten
