Jakarta,GPriority.co.id-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuktikan ketegasannya dalam mengawasi sumber daya kelautan dan perikanan tanpa kompromi.
Melalui Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han mengungkapkan KPP telah berhasil mengamankan 97 unit kapal perikanan ilegal yang terdiri dari 18 kapal ikan asing (KIA) dan 79 kapal ikan Indonesia (KII).
Menurutnya, penerapan sistem pengawasan berbasis elektronik terbukti efektif dalam memberantas illegal fishing. “Penerapan sistem pengawasan berbasis teknologi terintegrasi terbukti efektif dalam memberantas illegal fishing”, ungkap Adin, Rabu (4/1/2022).
Kemudian, Adin menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut harus dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Tahun ini pengawasan terhadap operasional rig, reklamasi, dan dermaga yang tidak dilengkapi dengan PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) juga dilakukan dengan ketat. Pada prinsipnya seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap, wajib dilengkapi PKKPRL,” terang Adin.
Adapun, Sepanjang tahun 2022. Adin menjabarkan bahwa KKP telah menangani sebanyak 137 kasus pelanggaran yang terdiri dari pelanggaran administratif dan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.
“Sangat disayangkan masih terdapat pelaku usaha yang melanggar dan dikenakan denda administratif. Perolehan PNBP dari denda administratif ini akan digunakan untuk upaya pemulihan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan,” kata Adin.(Da.Foto.HumasKKP)
