Jakarta, GPriority.co.id – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik delapan anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2026–2030 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1). Lantas, apa tugas DEN?
Dilansir laman resmi presiden, DEN diketuai langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam pelaksanaan tugasnya, Presiden didampingi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Ketua DEN dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Harian.
DEN beranggotakan 15 orang yang terdiri atas tujuh unsur pemerintah dan delapan unsur pemangku kepentingan. Unsur pemangku kepentingan merepresentasikan kalangan akademisi, industri, teknologi, lingkungan hidup, serta konsumen.
Unsur pemerintah dalam DEN diisi oleh sejumlah menteri strategis, yakni Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Menteri Lingkungan Hidup.
Sementara delapan anggota dari unsur pemangku kepentingan berasal dari latar belakang akademisi, industri energi, teknologi, lingkungan hidup, dan konsumen.
Tugas DEN: Jaga Pasokan hingga Atasi Krisis Energi
Berdasarkan website resmi Kementerian ESDM, Dewan Energi Nasional memiliki tanggung jawab langsung dalam menjamin ketersediaan energi nasional, mulai dari aspek penyediaan, transportasi, distribusi, hingga pemanfaatan energi di seluruh wilayah Indonesia.
DEN bertugas merancang dan merumuskan Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang kemudian ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR RI. Selain itu, DEN berwenang menetapkan Rencana Umum Energi Nasional sebagai peta jalan pengelolaan energi jangka panjang.
Dalam kondisi tertentu, DEN juga memiliki mandat strategis untuk merumuskan langkah penanganan krisis dan darurat energi, termasuk merespons gangguan pasokan dan ketidakseimbangan distribusi energi nasional.
Fungsi DEN: Pengawasan Kebijakan Lintas Sektor
DEN menjalankan fungsi pengawasan terhadap implementasi kebijakan energi yang bersifat lintas sektor. Peran ini menempatkan DEN sebagai penghubung antar-kementerian dalam memastikan kebijakan energi berjalan selaras dengan kebijakan industri, transportasi, pertanian, dan lingkungan hidup.
Dalam praktiknya, DEN turut berperan aktif menangani berbagai persoalan keenergian yang berkembang, termasuk mendorong percepatan penyelesaian krisis listrik di sejumlah wilayah Indonesia.
Fokus Isu Strategis Energi Nasional
Sejumlah isu strategis menjadi perhatian utama DEN periode 2026–2030. Di antaranya penetapan harga energi, pembiayaan infrastruktur energi, pemanfaatan sumber daya energi di kawasan hutan lindung, serta upaya penurunan emisi dari sektor energi.
DEN juga menangani agenda efisiensi energi di sektor transportasi, pengembangan teknologi energi domestik, serta percepatan pemanfaatan energi terbarukan.
Selain itu, pengaturan alokasi gas untuk kebutuhan industri energi dan non-energi seperti pupuk, termasuk kebijakan depletion premium, menjadi bagian dari mandat lembaga ini.
Kebijakan yang dirumuskan oleh Dewan Energi Nasional diposisikan sebagai acuan utama bagi seluruh sektor dalam penyusunan kebijakan terkait energi, dengan tujuan akhir mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi nasional.
