Jakarta, GPriority.co.id– Penerapan E-KTP Digital mulai diberlakukan secara bertahap. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menguji coba KTP Digital yang dimulai pada seluruh pegawai Dukcapil.
KTP Digital berupa aplikasi yang bisa diakses melalui smartphone dengan nama “Identitas Kependudukan Digital”. Aplikasi ini nantinya bisa diunduh di Google Playstore untuk semua pengguna smartphone berbasis Android.
Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, perluasan uji coba akan dilakukan secara bertahap. Dimulai dari ASN, selanjutnya Dukcapil akan melibatkan pelajar hingga mahasiswa. Setelah itu, aplikasi baru bisa diakses masyarakat umum.
Sebelum resmi diterapkan sebagai kartu identitas yang sah bagi seluruh warga negara Indonesia, berikut ini fitur-fitur yang ada pada aplikasi KTP Digital “Identitas Kependudukan Digital”.
Tampilan awal KTP Digital menampilkan foto wajah, nama dan NIK pemilik akun aplikasi. Jika diklik akan muncul data pemilik akun, seperti tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, hingga alamat.
Kemudian, pada menu bagian tengah tampilan terdapat 6 menu yang berisi Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Pelayanan, Pemantauan Pelayanan, Histori Aktivitas, Ubah PIN/Kata Kunci, Lepas Perangkat, dan Keterangan.
Jika menu Data Keluarga diklik, maka akan muncul biodata anggota keluarga yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK). Sedangkan pada menu Dokumen terbagi menjadi menjadi dua menu, yaitu Kependudukan dan Lainnya.
Di dalam menu tersebut terdapat file KTP-el dan Kartu Keluarga secara digital. Sementara pada menu lainnya terdapat informasi history vaksin Covid-19, NPWP, informasi Kepemilikan Kendaraan, Informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional, serta Daftar Pemilih Tetap tahun 2024.
Lanjut ke menu bagian bawah, terdapat menu KTP Digital, Biodata, Pindai, dan Kunci. Dalam menu KTP Digital, kode QR akan muncul apabila pemilik akun ingin memberikan informasi diri kepada orang lain.
Adapula menu pindai yang berfungsi saat melakukan pemindaian kode QR untuk melihat data diri orang lain yang dibagikan.
Selain fitur-fitur untuk memudahkan penggunaan KTP Digital, aplikasi Identitas Kependudukan Digital juga dilengkapi dengan fitur pencegahan tanggap layar, sehingga meminimalkan risiko penyalahgunaan informasi oleh pihak lain.
Selain itu, kode QR yang muncul saat pemilik ingin membagikan informasi pribadi juga akan selalu berubah setiap 90 detik. Setelah itu tidak bisa digunakan kembali sehingga lebih aman.
Meski dalam tahap menuju KTP Digital, Dukcapil tetap melayani pencetakan e-KTP sampai saat ini. Namun, Dukcapil juga melayani jika ada warga yang ingin menggunakan KTP Digital.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan tanda resmi kependudukan Indonesia yang berfungsi sebagai identitas diri. KTP bersifat wajib bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITP) serta sudah berusia minimal 17 tahun atau sudah pernah menikah atau telah menikah. (Vn)