Skip to content
Majalah GPriority

Majalah GPriority

Jelajah Nusantara

Primary Menu
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Infrastruktur
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • E-Magazine
  • Parlementaria
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Perekonomian
  • Usai RDPU dengan Banggar DPR, Apkasi Soroti Hal ini
  • Perekonomian

Usai RDPU dengan Banggar DPR, Apkasi Soroti Hal ini

redaksi April 7, 2022


Jakarta,GPriority.co.id-Rabu (6/4/2022) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Rabu (06/04/2022).

Usai pertemuan tersebut, Apkasi seperti disampaikan Sekretaris Jenderal Apkasi, Adnan Purichta Ichsan dalam siaran persnya di hari yang sama, menyoroti kewajiban daerah dalam membelanjakan anggarannya yang berpotensi melebihi Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) sebesar 115%.

Adnan yang menjabat sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan lantas memberikan ilustrasi belanja pemda terkait mandatory spending jika diakumulasikan maka dapat melebihi total APBD sebanyak 115%, dengan rincian; infrastruktur 40%, pendidikan 20%, kesehatan 10%, alokasi Dana Desa 10%, Alokasi Dana Kelurahan 5% dan belanja pegawai sebesar 30%.

“Ini masih bicara tentang mandatory spending, belum kita bicara masih banyak urusan pemerintahan lainnya yang juga harus dibiayai melalui APBD seperti 27 urusan pemerintahan dan 4 penunjang urusan pemerintahan. Untuk itulah, kami dari Apkasi berharap bapak ibu anggota dewan yang ada di Banggar dapat menampung aspirasi kami ini dan mencarikan jalan keluarnya,” ujar Adnan.

Wakil Ketua Umum Apkasi Ade Yasin yang juga hadir dalam RDPU juga menambahkan poin penting yang dikandung pada Pasal 125 ayat (3) UU HKPD disebutkan bahwa kebutuhan fiskal Daerah merupakan kebutuhan pendanaan daerah dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Penjelasan pasal di atas menyebutkan bahwa penghitungan kebutuhan dasar penyelenggaraan pemerintahan memperhitungkan antara lain kebutuhan penggajian aparatur sipil negara, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pengangkatan PPPK akan berakibat pada bertambahnya persentase belanja pegawai yang hanya dibatasi maksimal 30%. Kami menyarankan agar pengangkatan PPPK diharapkan sumber pendanaannya berasal dari tambahan dana Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD,” imbuh Bupati Bogor ini.

Sementara itu Wakil Bendahara Umum Apkasi, Arif Sugiyanto menggarisbawahi pemanfaatan platform digital yang mengatur mekanisme pelaporan pajak daerah. “Hal ini perlu diatur lebih lanjut yang prinsipnya untuk memudahkan daerah serta ada standarisasi sehingga seluruh pemerintah daerah memiliki keseragaman dalam hal pelaporan realisasi pajak daerah. Dengan penggunaan platform digital ini dapat dijadikan bahan oleh pemerintah pusat dalam mengampil kebijakan fiskal di masa yang akan datang,” ujar Bupati Kebumen.

Bupati Jember yang juga Korwil Apkasi Wilayah Jawa Timur, Hendy Siswanto ikut menambahkan. Menurutnya ada tiga isu penting yang hadir dalam pertemuan tersebut. Pertama terkait pajak mineral di mana jika daerah ingin memanfaatkan pajak daerah harus diatur mulai dari hulunya. Ia berujar, “Saat ini semua ijin mineral dilakukan di pusat sementara proses tersebut tanpa melewati rekomendasi dari daerah sehingga kalau ingin dampak UU HKPD ini bisa berdampak nyata di daerah maka hal ini harus diatur.”

Hendy lantas menyebutkan hal kedua terkait pajak perkebunan di mana banyak kebun di daerah itu hanya kebunnya saja, sementara kantornya ada di Pusat. “Implikasinya, perolehan pajaknya pun tergantung pada kantor pusat yang ditempati, sementara kami di daerah telah membangun infrastruktur, kami juga menjaga agar tidak terjadi penjarahan, kemudian jalan-jalan juga harus kami rawat karena terkait mobilitas warga kami yang harus didanai dari APBD. Maka kalau kemudian tidak ada imbal balik dari perkebunan yang berkantor di pusat, maka ini juga tidak adil bagi kami,” katanya.

Hal ketiga, imbuh Hendy, banyak pemerintah daerah kekurangan PNS dan P3K. “Sayangnya untuk memenuhi kekosongan tersebut semua tes dilakukan berdasarkan aturan pusat yang mana peserta dilepas bebas seluruh wilayah Indonesia dan kami yang harus menanggung APBD-nya. Padahal, banyak tenaga honorer dari daerah kami sendiri yang sudah mengabdi puluhan tahun, namun ketika mereka harus ikut tes, nyatanya banyak yang kalah bersaing dengan peserta dari daerah lain. Mohon hal ini dipertimbangkan dan kiranya agar daerah ini diberi sedikit wewenang untuk bisa menentukan dan mengisi kekosongan pegawai dengan mempertimbangkan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi,” katanya lagi.

Selain yang dikemukakan diatas, dalam kegiatan RDPU ini, Apkasi secara simbolis menyerahkan 24 pokok pikiran dan masukan yang diharapkan bisa diakomodir dalam pembahasan selanjutnya terkait penyusunan peraturan turunan atas UU No.1 Tahun 2022 atau lebih dikenal dengan UU HKPD. (Hs.Foto.Humas Apkasi)

Continue Reading

Previous: Tibawa Pulubawa’ Kawasan Industri Kabupaten Gorontalo
Next: Jreng… Sudah ditetapkan Rp. 39,8juta Ongkos Haji 2022

Berita Terkait

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur Kaltara Gandeng Asprindo
  • Daerah

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur Kaltara Gandeng Asprindo

September 19, 2023
Tekankan Wujud Keberpihakan Kepada UMKM Lewat Perjanjian Perdagangan Internasional
  • Perekonomian

Tekankan Wujud Keberpihakan Kepada UMKM Lewat Perjanjian Perdagangan Internasional

August 25, 2023
AKI 2023 Sukses Tingkatkan Kapasitas dan Kompetensi UMKM
  • Perekonomian

AKI 2023 Sukses Tingkatkan Kapasitas dan Kompetensi UMKM

August 13, 2023

Trending News

Transformasi Digital Harus Ciptakan Keadilan Bagi UMKM 1

Transformasi Digital Harus Ciptakan Keadilan Bagi UMKM

September 22, 2023
Menteri ESDM Saksikan Penandatanganan Kontrak Senilai USD22.200.000 2

Menteri ESDM Saksikan Penandatanganan Kontrak Senilai USD22.200.000

September 22, 2023
Pembangunan Kantor Fisik IKN Capai 38 Persen 3

Pembangunan Kantor Fisik IKN Capai 38 Persen

September 22, 2023
Kolaborasi Chef Handal dalam Botany Tasteful Table 4

Kolaborasi Chef Handal dalam Botany Tasteful Table

September 22, 2023
Sumber Daya Air Menjadi Hal yang Langka 5

Sumber Daya Air Menjadi Hal yang Langka

September 22, 2023
Biar Nggak Ngemil Tengah Malam Sembarangan, Lakukan Hal Ini! 6

Biar Nggak Ngemil Tengah Malam Sembarangan, Lakukan Hal Ini!

September 22, 2023
Tamarin Hotel Jakarta Gelar Aerobic Bersama BNPP 7

Tamarin Hotel Jakarta Gelar Aerobic Bersama BNPP

September 22, 2023

Berita Terkini

Transformasi Digital Harus Ciptakan Keadilan Bagi UMKM
  • Nasional

Transformasi Digital Harus Ciptakan Keadilan Bagi UMKM

September 22, 2023
Menteri ESDM Saksikan Penandatanganan Kontrak Senilai USD22.200.000
  • Nasional

Menteri ESDM Saksikan Penandatanganan Kontrak Senilai USD22.200.000

September 22, 2023
Bukan Pemain Handal, Jarred Vanderbilt Punya Potensi di Lakers
  • Sport

Bukan Pemain Handal, Jarred Vanderbilt Punya Potensi di Lakers

September 22, 2023
Pembangunan Kantor Fisik IKN Capai 38 Persen
  • Nasional

Pembangunan Kantor Fisik IKN Capai 38 Persen

September 22, 2023
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Terverifikasi Administrasi dan Faktual Dewan Pers
  • Recruitment
  • Facebook
  • Instagram
  • Youtube
Copyright © All rights reserved. | GPriority - 2023