Viral Kasus Denada Diduga Telantarkan Anak, Bagaimana Hukum Memandangnya?

Ressa Rizky Rossano tuding Denada menelantarkannya dan tak menganggapnya sebagai anak/Foto : Dok. Istimewa Ressa Rizky Rossano tuding Denada menelantarkannya dan tak menganggapnya sebagai anak/Foto : Dok. Istimewa

Jakarta, GPriority.co.id – Belakangan publik diramaikan dengan kemunculan Ressa Rizky Rossano, yang diduga merupakan anak pertama artis dan penyanyi, Denada Tambunan.

Berbagai tudingan semakin ramai usai pihak Ressa diundang ke podcast Denny Sumargo. Denada dituding tak menjalankan tanggung jawab sebagai orang tua, bahkan telah menelantarkan Ressa sejak usianya masih 10 hari.

Terbaru, pihak kuasa hukum Denada membantah keras tudingan tersebut, dengan menjelaskan bahwa anak Emilia Contessa itu selama ini telah bertanggung jawab baik secara finansial maupun emosional.

Adapun keputusan-keputusan yang diambil termasuk soal pekerjaan dan tinggal terpisah sementara, dilakukan demi pengobatan dan masa depan anaknya, Aisha, yang selama ini diketahui berjuang melawan sakit leukimia. Denada juga dikenal cukup terbuka soal perjuangannya mencari biaya dan mendampingi pengobatan anaknya, yang justru berlawanan dengan tudingan penelantaran.

Lalu, bagaimana hukum memandang kasus penelantaran anak?

Dilansir dari hukumonline, kasus penelantaran anak di Indonesia telah diatur dalam Pasal 59 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun seorang anak dikatakan terlantar jika tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, baik secara rohani, jasmani, maupun sosial. Jadi, anak yang ditelantarkan bukan disebabkan oleh tidak hadirnya orang tua, melainkan ada hak-hak dari anak tersebut yang tidak terpenuhi.

Dari sisi hukum, menelantarkan anak juga dikategorikan sebagai tindakan kekerasan dan merupakan perbuatan yang dilarang oleh peraturan hukum pidana Indonesia. Maka, orang tua yang menelantarkan anaknya, akan dikenakan sanksi pidana.

Lebih lanjut, bentuk penelantaran anak dapat berupa penelantaran fisik, pendidikan, secara emosi, serta secara medis. Jika orang tua dengan sengaja menelantarkan anaknya karena suatu keadaan terpaksa atau lepas tanggung jawab, maka ia akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sanksi penelantaran anak tertuang dalam Pasal 304 sampai 308 KUHP (tentang Penelantaran Anak).

“Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” bunyi Pasal 304 KUHP.

Dalam kasus Denada, kuasa hukumnya, Muhammad Iqbal, mengatakan bahwa pihak kliennya telah menjalankan kewajiban sebagai orang tua. Mulai dari memberikan uang untuk biaya hidup, hingga biaya pendidikan.

Saat ini, gugatan yang dilayangkan oleh pihak Ressa ke Denada pun belum mencapai kesepakatan. Sebab, artis yang kini menjadi juri di salah satu acara dangdut tersebut terhitung telah mangkir tiga kali dalam sidang mediasi.