Jakarta, GPriority.co.id – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno, memaparkan arah penggunaan belanja daerah tahun anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/6). Dalam pidato yang mewakili Gubernur Pramono Anung, Rano menekankan bahwa alokasi anggaran difokuskan pada program-program strategis yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
“Belanja daerah dialokasikan untuk penanggulangan banjir, akselerasi pertumbuhan ekonomi, percepatan penurunan stunting, hingga penguatan nilai-nilai demokrasi,” ujar Rano di hadapan anggota dewan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta, Selasa (10/6).
Total belanja daerah yang terealisasi hingga akhir 2024 tercatat sebesar Rp70,01 triliun atau 92,09 persen dari total anggaran. Belanja tersebut mencakup berbagai komponen, mulai dari belanja operasional seperti gaji pegawai, barang dan jasa, hingga bantuan sosial. Pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk belanja modal, belanja tidak terduga, serta bantuan keuangan kepada pemerintah daerah lainnya.
Rano menambahkan, penanganan kemacetan dan pengentasan kemiskinan juga menjadi bagian penting dalam struktur belanja tahun ini. “Kami berupaya agar penggunaan APBD benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat Jakarta,” katanya.
Dari sisi pendapatan, realisasi tercatat sebesar Rp72,95 triliun atau 97,34 persen dari target. Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah mencapai Rp9,34 triliun, yang sebagian besar berasal dari SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun 2023 sebesar Rp6,54 triliun. Pengeluaran pembiayaan tahun ini sebesar Rp7,84 triliun, di antaranya untuk penyertaan modal ke sejumlah BUMD seperti PT MRT Jakarta dan PT Bank DKI.
Adapun SiLPA tahun 2024 ditutup dengan angka Rp4,43 triliun. Laporan neraca per 31 Desember 2024 menunjukkan posisi aset sebesar Rp745,95 triliun, kewajiban Rp18 triliun, dan ekuitas daerah sebesar Rp727,95 triliun. Arus kas sepanjang tahun ini tercatat sebesar Rp2,12 triliun.
“Dengan laporan ini, kami berharap Dewan dapat segera membahas dan mengesahkan Raperda menjadi Peraturan Daerah,” tutup Rano.
Foto: PPID DKI Jakarta
