Jakarta, GPriority.co.id – Polemik 4 pulau Aceh-Sumut (Sumatera Utara), berakhir usai Presiden Prabowo memutuskan jika pulau-pulau tersebut merupakan milik Aceh.
Sebelumnya, terjadi perbedaan klaim atas pengelolaan keempat pulau di kawasan perbatasan Aceh-Sumut. Diantaranya Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, serta Pulau Mangkir Besar.
Namun kini Presiden Prabowo telah memutuskan status keempat pulau tersebut ke dalam wilayah administrastif Provinsi Aceh, seperti yang disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, pada Selasa (17/6) kemarin.
Faktanya, polemik tersebut bukan kali pertama terjadi. Hal ini telah bergulir sejak 1928. Kedua pemerintah daerah tersebut memiliki perbedaan aspirasi karena merasa memiliki keterikatan historis dan administratif, terhadap 4 pulau tersebut.
Di lain kesempatan, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, mengatakan jika penentuan wilayah administrasi suatu pulau sepenuhnya adalah kewenangan pemerintah pusat.
Jikalau terjadi perbedaan pandangan antara dua daerah yang terkait, maka proses penyelesaiannya juga akan diambil alih oleh pemerintah pusat.
Sementara itu, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan administratif atas wilayah yang menjadi cakupan dari tugasnya. Termasuk juga yang berkaitan dengan pengelolaan pulau-pulau yang berada dalam wilayah tersebut.
“Kalau dalam konsep negara kita, yang punya kedaulatan atas wilayah itu adalah pemerintah pusat, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah dearah itu punya wilayah administrasi,” jelas Hasan.
Di sisi lain, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan jika pihaknya siap merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
“Apa pun itu prosesnya, tetapi kami tentu mendengar, menimbang, mempelajari semua masukan, serta semua data dan perspektif yang disampaikan untuk kemudian menjadi keputusan akhir tentang status kepemilikan empat pulaut tersebut,” tekan Bima.
Foto : Dok. Puspen Kemendagri
