Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah Arab Saudi dilaporkan akan mengizinkan warga asing untuk membeli properti di Riyah dan Jeddah, mulai 2026 mendatang.
Kebijakan ini telah didukung oleh Kabinet Saudi. Mereka menyetujui sistem baru yang memungkinkan warga negara non-saudi untuk memiliki properti. Hal ini menjadi langkah besar dari peraturan Pemerintah Arab Saudi sebelumnya.
Keputusan tersebut menjadi bagian dari rencana Pemerintah Arab Saudi guna meningkatkan serta mengembangkan pasar properti, sebagaimana dikutip dari laporan Saudi Press Agency (layanan berita resmi negara kerajaan).
Dijelaskan oleh Menteri Perumahan Arab Saudi, Majid Al-Hogail, pembaruan kebijakan tersebut merupakan langkah maju Arab Saudi untuk menarik lebih banyak investor asing dan perusahaan properti.
Majid mengatakan, dengan mengizinkan mereka membeli properti di tempat-tempat seperti Riyadh dan Jeddah, Pemerintah Arab Saudi berharap dapat membangun lebih banyak perumahan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi negaranya.
Kendati demikian, ada beberapa aturan yang akan diterapkan guna melindungi warga negara setempat. Dalam aturan tersebut tertuang jika Warga Negara Asing (WNA) hanya dapat membeli properti di wilayah tertentu.
Di samping itu, terdapat persayaratan khusus jika mereka ingin memiliki properti di Tanah suci Mekkah dan Madinah.
Sebagai informasi, sistem baru ini juga berjalan seiring dengan program-program lain seperti Premium Residency (Iqama) dan perjanjian yang sudah ada dengan negara-negara teluk yang telah mengizinkan kepemilikan properti lintas batas.
