139.288 Pekerja di Jakarta Kena PHK dan Dirumahkan akibat covid-19

Jakarta,Gpriority-Akibat Covid-19, sebanyak 139.288 pekerja di Jakarta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa menerima upah.

Para pekerja itu berasal dari 15.472 perusahaan. Rinciannya, 25.956 pekerja dari 2.881 perusahaan terkena PHK dan 113.332 pekerja dari 12.591 perusahaan dirumahkan sementara.

Data itu merupakan data yang dihimpun Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta hingga Sabtu (4/4/2020) malam dan diumumkan melalui akun Instagram @disnakertrans_dki_jakarta.

Dinas Tenaga Kerja diketahui tengah mendata para pekerja yang di-PHK dan dirumahkan karena imbas Covid-19.Para pekerja yang di-PHK atau dirumahkan diminta untuk mengisi data melalui bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19, paling lambat Sabtu kemarin.Mereka juga bisa mengunduh formulir di bit.ly/formulirkartuprakerja lalu kirim ke disnakertrans@jakarta.go.id.(Hs)