Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa hingga saat ini sebanyak 509 pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kebijakan ini merupakan bagian dari program ekonomi kerakyatan yang bertujuan mendorong kemudahan akses hunian layak bagi masyarakat kelas bawah.
“Program ini berbasis ekonomi kerakyatan, karena Presiden menyadari masih banyak rakyat yang belum memiliki rumah layak,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/10).
Tito menjelaskan bahwa pembebasan BPHTB dan PBG merupakan bentuk nyata keberpihakan negara terhadap masyarakat kecil. Ia pun menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh kepala daerah dalam mendukung realisasi program tiga juta rumah.
“BPHTB yang semestinya 5 persen dari NJOP kini menjadi nol. PBG juga sudah kami nolkan. Tujuannya agar masyarakat kecil tidak terbebani biaya saat ingin membangun atau memperbaiki rumah,” ujarnya.
Guna memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif dan merata, Kemendagri melakukan pemantauan mingguan terhadap daerah yang belum mengimplementasikan Perda pembebasan BPHTB dan PBG.
“Setiap minggu saya cek daerah mana yang sudah menerbitkan PBG untuk MBR dan mana yang belum. Kami ingin semua daerah bergerak serempak,” tuturnya.
Lebih jauh, Tito menyebut bahwa program tiga juta rumah tidak hanya menjawab kebutuhan papan bagi MBR, tetapi juga berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional hingga 2 persen.
“Program ini punya efek domino besar, dari buruh bangunan, arsitek, hingga supplier material seperti kayu dan semen semuanya akan ikut bergerak,” kata Tito.
