DPR dan Pemerintah Sepakat Tak Revisi UU Pilkada

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, gelat rapat terbatas bersama pimpinan Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1)/Foto Fraksi Gerindra

Jakarta, GPriority.co.id – DPR RI dan pemerintah sepakat untuk tidak membahas Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada. Kesepakatan ini sekaligus menepis isu yang menyebut DPR tengah mengkaji skema pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

Kesepakatan tersebut diambil usai Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menggelar rapat terbatas bersama pimpinan Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1).

“Tidak ada pembahasan UU Pilkada,” kata Dasco dalam keterangannya.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menegaskan bahwa pertemuan antara DPR dan pemerintah hanya membahas Revisi Undang-Undang Pemilu. Ia juga memastikan bahwa dalam RUU Pemilu tersebut, pemilihan presiden tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

“DPR fokus bahas revisi UU Pemilu. Dalam RUU Pemilu, khusus Pilpres tetap dipilih langsung rakyat,” ucap Dasco.

Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa revisi UU Pilkada belum masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun ini. Karena itu, DPR tidak memiliki agenda untuk membahas perubahan sistem pemilihan kepala daerah dalam waktu dekat.

“Sehingga sudah disampaikan oleh pimpinan Komisi II beberapa hari yang lalu bahwa di DPR sampai saat ini belum ada rencana untuk membahas UU Pilkada yang kemudian wacana di luar katanya ditetapkan atau dipilih kepala daerah dipilih oleh DPRD,” tuturnya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pertemuan tersebut merupakan bentuk koordinasi antara pemerintah dan DPR, menyusul maraknya sorotan publik terhadap wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

“Dapat kami sampaikan kami pemerintah, pimpinan DPR dan pimpinan Komisi II berkoordinasi dalam hal membicarakan mengenai RUU Pemilu maupun wacana yang berkembang di masyarakat berkenaan sistem pemilihan kepala darah, ini lengkap kami diskusi,” imbuh Prasetyo.

Ia menegaskan bahwa diskusi tersebut bertujuan menyamakan pemahaman antara pemerintah dan DPR, sekaligus merespons keresahan publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi terkait arah kebijakan legislasi kepemiluan ke depan.