Jakarta, GPriority.co.id – Pakar Telematika, Roy Suryo mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Metro Jaya terhadap status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait laporan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia menilai keputusan SP3 tersebut masih menyisakan persoalan hukum yang patut diuji lebih lanjut.
“Jadi tim kuasa hukum kami, kita ber-8 ini atau 6 yang masih tersisa, itu akan mempertimbangkan, akan melakukan langkah-langkah hukum,” kata Roy Suryo kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/1).
Menurutnya, langkah hukum yang dipertimbangkan bukan bertujuan membatasi kebebasan pihak tertentu, melainkan untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan tidak disalahgunakan.
“Ibaratnya gini, bukan kami mau kemudian mengurangi kebebasan atau mengurangi kesenangan 2 bagian dari kami. Tetapi kami ingin mendapatkan jangan sampai kasus macam ini, ada pemisahan, ada pecah belah yang tidak dilakukan oleh orang-orang tertentu dan itu memanfaatkan institusi kepolisian,” tuturnya.
lebih lanjut, mantan Menpora itu juga menyoroti pentingnya menjaga marwah institusi kepolisian dalam menjalankan penegakan hukum, termasuk penerapan prinsip restorative justice.
Namun demikian, ia menekankan bahwa penerapan keadilan restoratif harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Tapi tolong dilakukan dengan cara yang benar. Tidak kemudian dilakukan dengan cara melanggar hukum yang terjadi seperti kemarin. Jadi mungkin bisa dicatatkan untuk ke depan.”
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya resmi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Pihak terkait menempuh jalur keadilan restoratif.
Dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membagi dalam dua klaster. Pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
