LBH Jakarta Kritik Pramono: Hujan Terus Dijadikan Kambing Hitam Banjir

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung/Foto Fifi Abdurahman Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung/Foto Fifi Abdurahman

Jakarta, GPriority.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengkritik pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang menyebut banjir di Jakarta terjadi akibat curah hujan tinggi.

Menurut LBH Jakarta, pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Pramono mengulang pola lama para gubernur sebelumnya dengan menjadikan hujan sebagai kambing hitam atas banjir yang terus berulang di Jakarta.

“Pernyataan semacam ini menutup mata dari fakta bahwa banjir bukan semata persoalan hujan, melainkan hasil dari keputusan-keputusan politik yang secara sadar membiarkan kerusakan sistem ekologis kota, alih fungsi lahan, penyempitan ruang air, dan ekspansi pembangunan yang tidak berwawasan lingkungan,” kata LBH Jakarta dikutip dari unggahan instagram resminya, Jumat (23/1).

LBH Jakarta kemudian memaparkan sejumlah fakta yang dinilai menjadi penyebab utama banjir di ibu kota. Hampir 90 persen wilayah Jakarta saat ini sudah terbangun, sehingga tanah mengalami perkerasan akibat pembetonan dan pengaspalan. Kondisi ini membuat kemampuan tanah dalam menyerap air menurun drastis.

Saat ini, daya serap tanah Jakarta hanya sekitar 10 persen. Artinya, sekitar 90 persen air hujan yang jatuh di daratan Jakarta langsung menjadi limpasan permukaan.

“Minimnya kemampuan tanah dalam menyerap air tersebut menyebabkan Jakarta gampang kebanjiran bahkan oleh hujan lokal sekalipun,” ucapnya.

Selain itu, LBH Jakarta menilai upaya penanganan banjir melalui modifikasi cuaca sebagai langkah yang keliru. Menurut mereka, hujan merupakan bagian dari siklus alam yang penting bagi kehidupan. Intervensi terhadap hujan dalam jangka panjang justru berpotensi menimbulkan masalah lingkungan lain, seperti gangguan kesuburan tanah dan sumber air tanah.

“Ketergantungan pada solusi teknis jangka pendek ini justru menutupi kegagalan kebijakan struktural dalam mengelola ruang dan lingkungan,” tutur LBH Jakarta.

LBH Jakarta juga menyoroti bahwa penanganan banjir selama ini terjebak dalam pendekatan teknokratik yang sempit dan reaktif. Normalisasi sungai, betonisasi, hingga modifikasi cuaca terus dipromosikan sebagai solusi utama, seolah banjir dapat diselesaikan hanya melalui intervensi teknis.

Pendekatan tersebut dinilai memandang banjir semata sebagai persoalan air yang harus dikendalikan, bukan sebagai krisis tata ruang dan lingkungan yang dihasilkan oleh kebijakan pembangunan jangka panjang.

Sementara itu, kebijakan struktural dinilai masih minim. Tidak ada koreksi serius terhadap tata ruang yang merusak daerah resapan, tidak ada penghentian alih fungsi lahan di wilayah rawan banjir, serta belum ada upaya pemulihan sistem ekologis kota secara menyeluruh.

Selama penanganan banjir masih terjebak dalam logika teknokratik dan tidak menyentuh akar masalah kebijakan pembangunan, LBH Jakarta menilai banjir akan terus berulang dan hujan akan terus dijadikan kambing hitam.

“Jika pemerintah terus mempertahankan model pe.bangunan yang merusak sistem ekologis kota, maka bannir bukan lagi kejadian dariray, .elainkan bentuk kekerasan struktural yang dilegalkan,” pungkasnya.