Jakarta, GPriority.co.id – Sholat di awal waktu memang menjadi amalan yang paling utama dan bahkan juga dicintai oleh Allah SWT, karena selain menandakan ketaatan, juga membawa berkah, dan mencegah dari api neraka.
Meski demikian, masih banyak yang keliru dan seringkali memulai sholat bahkan saat adzan masih berkumandang. Terlebih, jika sedang terburu-buru.
Memang, salah satu syarat sahnya sholat fardu ialah saat waktunya telah tiba. Oleh sebab itu, jika kita melaksanakan sholat ketika baru mendengar adzan dikumandangkan, hukumnya tetap sah karena waktu sholat tersebut telah tiba.
Namun, alangkah baiknya dan juga sangat dianjurkan untuk melaksanakan sholat setelah adzan selesai, dikarenakan mendengar dan menjawab adzan (mengikuti lafaz muadzin), merupakan sunnah.
Sebagaimana pandangan Imam Ahmad, apabila kita langsung melaksanakan sholat ketika baru mendengar adzan dikumandangkan, sholatnya akan tetap sah dan tidak makruh. Kita juga boleh melaksanakan sholat ketika baru mendengar adzan, tanpa harus menunggu selesai.
Kendati demikian, menjawab adzan sampai selesai dan baru melaksanakan sholat, akan lebih baik daripada langsung melaksanakan sholat pada saat adzan masih berkumandang.
Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu ‘ala Syarh al-Muhazzab berikut ini.
“Al-Atsram berkata, ‘Saya pernah mendengar Abu Abdillah ditanya tentang seseorang yang langsung melaksanakan salat ketika mendengar azan dan dia cepat-cepat rukuk. Maka dia (Abu Abdillah) menjawab; dianjurkan rukuknya setelah muazin selesai azan atau hampir selesai. Hal ini karena pernah dikatakan bahwa setan lari ketika mendengar azan sehingga tidak layak cepat-cepat melaksanakan shalat.”
Dengan demikian, berikut ini kesimpulannya :
1. Saat adzan berkumandang, disunnahkan menjawab adzan karena memiliki keutamaan yang besar.
2. Saat adzan berkumandang, boleh langsung sholat (meskipun beberapa ulama menganggapnya makruh).
3. Mengerjakan sholat sunnah saat adzan masih berkumandang, diperbolehkan.
4. Apabila terlanjur sholat saat adzan, sholatnya tetap sah meski kurang utama.
5. Sholat wajib lebih utama dikerjakan setelah adzan dan selesai iqamah.
