MK Tolak Permohonan Legalisasi Pernikahan Beda Agama

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan uji materi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan/Foto Tangkapan Layar YouTube MK

Jakarta, GPriority.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan sikapnya terkait keabsahan perkawinan di Indonesia. 

Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/2), MK menolak permohonan uji materi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan untuk membuka ruang legalitas pernikahan beda agama.

Permohonan dengan nomor perkara 212/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, yang dipantau di YouTube Mahkamah Konsitusi.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, pokok persoalan yang dipersoalkan pemohon sejatinya berkaitan dengan keabsahan perkawinan.

Mahkamah, kata dia, telah berulang kali menyatakan pendiriannya mengenai hal tersebut melalui sejumlah putusan sebelumnya, di antaranya Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014, Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022, dan Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024.

Menurut Mahkamah, meskipun pemohon menghadirkan argumentasi yang berbeda, substansi permohonannya dinilai tetap sama, yakni mempersoalkan keabsahan perkawinan yang telah dinyatakan konstitusional berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Karena itu, pertimbangan hukum dalam putusan-putusan terdahulu dinilai berlaku secara mutatis mutandis dalam perkara ini.

Mahkamah juga menyatakan belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya.

Terkait dalil pemohon yang menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, Mahkamah menilai hal tersebut tidak relevan untuk diuji di MK. Pasalnya, substansi SEMA bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menilai.

“Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucap hakim Ridwan.

Sebagai latar belakang, pemohon menilai Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menimbulkan ketidakjelasan dan multitafsir dalam pencatatan perkawinan beda agama, sehingga memicu ketidakpastian hukum. Ia juga mengaku mengalami kerugian konstitusional secara langsung karena tidak dapat melangsungkan pernikahan dengan pasangannya yang berbeda agama.

Pasal tersebut menyatakan bahwa perkawinan dinilai sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Ketentuan inilah yang dinilai pemohon menjadi hambatan dalam rencananya untuk menikah.