Jakarta, GPriority.co.id – Sejumlah peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) mengeluhkan status kepesertaan mereka yang mendadak nonaktif di media sosial.
Hal ini dianggap menyulitkan peserta BPJS PBI, sebab penonaktifan tersebut dilakukan secara tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Alhasil, peserta yang butuh penanganan medis pun terdampak, terutama bagi mereka yang butuh untuk segera ditangani.
Dilansir dari beberapa sumber, di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dilaporkan sebanyak 54 ribu peserta BPJS PBI menjadi terdampak. Ratusan warga setiap harinya mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) guna mengurus pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan mereka.
Dinsos P3 Gunungkidul pun menyatakan bahwa layanan pengaktifan kembali BPJS di MPP tersebut akan dilakukan secara bertahap, dengan lebih memprioritaskan pada kasus tertentu.
Sebagian peserta menduga jika BPJS PBI dinonaktifkan ialah karena kartu yang tak digunakan selama 3 bulan berturut-turut. Namun, pihak BPJS Kesehatan pun langsung membantah dugaan tersebut.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI tidak berkaitan dengan seberapa sering layanan BPJS digunakan peserta, melainkan karena peserta tak lagi tercatat sebagai masyarakat fakir miskin atau tidak mampu.
Oleh sebab itu, BPJS Kesehatan menilai peserta tak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Lebih lanjut, berikut ini sejumlah penyebab kepesertaan BPJS PBI dinonaktifkan.
1. Peserta tak lagi masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), karena dinilai mampu membayar iuran sendiri.
2. Peserta tak ditemukan keberadaannya.
3. Status peserta berubah menjadi pekerja penerima upah, sehingga iuran dibayarkan oleh perusahaan.
4. Peserta mendaftarkan sendiri untuk mendapat kelas 1 atau kelas 2.
5. Peserta meninggal dunia.
6. Peserta terdaftar lebih dari satu kali.
Kendati demikian, peserta BPJS PBI dapat kembali mengaktifkan kepesertaan mereka apabila peserta termasuk ke dalam kategori :
1. Daftar peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
2. Kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan.
3. Mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat yang mengancam keselamatan.
Untuk itu, peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan untuk kembali mengaktifkan kembali kepesertaannya.
