Ombudsman RI: Kebijakan Gabah dan SPHP Picu Lonjakan Harga Beras di 2025

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam konferensi pers pada Jumat (6/2)/Foto : Dok. GPriority (Nindya Farhah Azzahrah) Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam konferensi pers pada Jumat (6/2)/Foto : Dok. GPriority (Nindya Farhah Azzahrah)

Jakarta, GPriority.co.id – Ombudsman RI menyoroti lonjakan harga beras yang terjadi di 2025 lalu. Faktor utamanya disebut karena adanya kebijakan gabah dan SPHP.

Disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, selain kebijakan gabah dan SPHP, penegakan hukum terkait pelabelan beras juga memicu lonjakan harga beras di 2025. Terlebih, lonjakan harga beras premium sempat hilang di pasar modern, namun ditemukan di sejumlah pasar tradisional.

“Persaingan mendapatkan gabah membuat pasokan dan harga (beras) tidak stabil pada periode Mei-Oktober 2025,” ungkap Yeka dalam sesi konferensi pers pada Jumat (6/2) di Jakarta.

Jika dibandingkan dengan tahun 2023-2024, kala itu pemerintah rutin menyalurkan bantuan pangan dengan beras SPHP setiap bulannya. Alhasil, gejolak harga lebih terkendali. Sayangnya, pada tahun 2025 penyalurannya dibatasi hanya tiga bulan. Kebijakan ini dipicu oleh keterbatasan anggaran. Oleh karenanya, distribusi SPHP baru dijalankan pada bulan Agustus lalu, meski cadangan beras di Bulog dilaporkan menumpuk.

“Ya di satu sisi stok (beras) besar, tetapi harga tetap naik dan penyalurannya tidak dilakukan tepat waktu,” sebut Yeka.

Lebih lanjut, Ombudsman RI pun melakukan investigasi dan menjalankan empat tindakan korektif yang ditujukan pada kementerian dan lembaga terkait. Diantaranya Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Badan Pangan Nasional, Kementerian Pertanian, serta Perum Bulog.

“Kementerian dan lembaga tersebut diberi waktu 30 hari untuk menyampaikan rencana pelaksanaan rekomendasi,” ungkap Yeka.

Adapun tiga aspek utama pada tindakan korektif tersebut mencakup perbaikan kebijakan cadangan beras pemerintah, stabilisasi pasokan, serta stabilisasi harga. Pihak Ombudsman RI pun meminta pengadaan beras agar mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, integrasi data pangan juga harus dilakukan melalui program Satu Data Indonesia, agar informasi stok dan harga dapat diakses real-time.

Sementara terkait distribusi SPHP, Yeka menekankan perlu adanya kepastian baik terkait jadwal penyaluran, optimalisasi peran distributor dan penggilingan padi, beserta penyediaan kemasan yang lebih kecil agar terjangkau bagi masyarakat dengan pendapatan harian.

“Kalau biasanya 3-5 kg, bisa dikemas jadi 1-2 kg agar menjangkau banyak masyarakat,” imbuh Yeka.