Jakarta, GPriority.co.id — Pemerintah menetapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja/buruh menjelang hingga pasca Idulfitri 2026, yakni pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026.
Kebijakan ini bertujuan mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat sebelum dan sesudah Idulfitri, sekaligus menjaga produktivitas kerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi pada triwulan I.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau gubernur serta bupati/wali kota mendorong perusahaan di wilayahnya agar memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh melaksanakan WFA pada tanggal yang telah ditetapkan.
Namun, pelaksanaan WFA dapat dikecualikan bagi sektor tertentu, seperti layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang berkaitan langsung dengan proses produksi atau operasional pabrik.
“Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, dan oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” kata Yassierli dalam Konferensi Pers terkait Capaian Ekonomi Tahun 2025, Stimulus Ekonomi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 2026, Diskon Tarif Transportasi, WFA, dan Bantuan Pangan yang digelar di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2).
Dia menambahkan, selama pelaksanaan WFA, upah tetap diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di lokasi biasa atau sebagaimana diperjanjikan. Perusahaan juga dapat mengatur jam kerja serta mekanisme pengawasan agar produktivitas tetap terjaga.
