Kecam AS, Thailand Temukan 284 Ton Limbah Elektronik Dibuang Secara Ilegal

Ilustrasi limbah elektronik/Foto : Dok. Unsplash Ilustrasi limbah elektronik/Foto : Dok. Unsplash

Thailand, GPriority.co.id – Otoritas Thailand menyita 284 ton limbah elektronik di pelabuhannya. Diketahui, limbah elektronik tersebut milik AS (Amerika Serikat), yang dibuang secara ilegal.

Mengecam tindakan tersebut, otoritas Thailand berencana mengirim kembali 284 ton limbah elektronik ke negara yang dipimpin oleh Presiden Donald Trump itu.

Laporan Bangkok Post menyebut, otoritas bea cukai Thailand menemukan limbah elektronik ilegal di Pelabuhan Laem Chabang di provinsi Chon Buri dan telah memutuskan untuk memberikan pesan yang jelas kepada AS bahwa Thailand bukanlah tempat pembuangan sampah.

Surin Warakijthamrong, Kepala Departemen Pengendalian Polusi, mengatakan kepada Bangkok Post bahwa 12 kontainer dikirim ke Thailand dengan dalih palsu bahwa mereka berisi besi tua dari Haiti.

“Pihak berwenang telah memeriksa kontainer yang tersisa total ada 21, dan kami memperkirakan akan menemukan lebih banyak limbah. Nantinya limbah tersebut akan dikirim kembali ke AS sesuai dengan ketentuan Konvensi Basel,” kata Surin.

Sementara itu, para pejabat menerima informasi dari Basel Action Network, sebuah organisasi internasional yang mengawasi perdagangan barang berbahaya yang melanggar Konvensi Basel. Inspeksi dilakukan dan mengungkapkan bahwa kontainer-kontainer tersebut berisi papan sirkuit, komponen elektronik, suku cadang komputer, dan peralatan teknologi bekas. Total ada 21 kontainer, dan semuanya sedang diperiksa.

Para pejabat memperkirakan akan menemukan lebih banyak limbah di dalamnya. Laporan menyebut, limbah ini membutuhkan biaya daur ulang yang jauh lebih tinggi, sehingga AS mengirimkannya ke negara lain. Namun Thailand menolak untuk menerima sampah tersebut dan bersiap untuk mengirimkannya kembali ke AS. Para pejabat dari Departemen Pengendalian Polusi sedang melakukan penyelidikan.

Sebagai informasi, Aturan Konvensi Basel menetapkan bahwa setiap pengiriman limbah berbahaya ilegal harus dikembalikan ke negara asalnya. Biayanya juga harus ditanggung oleh negara yang mengekspornya. Thailand meratifikasi konvensi tersebut pada Maret 2023. Konvensi ini dibentuk untuk mengendalikan pengiriman limbah berbahaya, yang terutama dibuang di negara-negara kurang berkembang dan negara berkembang.

Konvensi ini menyatakan bahwa limbah tersebut harus dikelola sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan ancaman bagi lingkungan. Thailand telah mengambil langkah-langkah ketat untuk mengendalikan masuknya limbah elektronik ke negara tersebut dan melarang impornya pada tahun 2020. Thailand juga memperluas peraturan pada tahun 2025, mencakup 463 jenis limbah elektronik.