Menhaj Pastikan Haji 2026 Tetap Sesuai Jadwal

Jamaah Haji. Foto : Ilustrasi Dok. Freepik Jamaah Haji. Foto : Ilustrasi Dok. Freepik

Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Haji dan Umroh (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf memastikan jadwal pemberangkatan jamaah calon haji Indonesia tahun 2026 tidak mengalami perubahan di tengah dinamika situasi global, termasuk konflik di kawasan Timur Tengah.

“Terkait pemberangkatan jamaah calon haji sampai saat ini belum ada perubahan, masih tetap tanggal 21 April 2026 jamaah calon haji masuk asrama haji, kemudian pada 22 April berangkat,” kata Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf dikutip, Senin (30/3).

Ia menyampaikan bahwa seluruh persiapan penyelenggaraan ibadah haji telah dilakukan secara matang oleh Kementerian Haji dan Umrah. Saat ini, pemerintah hanya menunggu waktu pelaksanaan keberangkatan jamaah.

Meski demikian, pemerintah tetap memantau perkembangan situasi di Timur Tengah yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan ibadah haji. Koordinasi lintas pihak terus dilakukan guna memastikan seluruh rangkaian ibadah berjalan aman dan lancar.

“Mudah-mudahan pertikaian di Timur Tengah bisa segera menurun dan kami berharap mereka yang berseteru di sana menghormati proses haji umat Islam dari seluruh dunia,” ujar dia.

Lebih lanjut, ia erharap kondisi geopolitik di kawasan tersebut segera mereda agar jamaah dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk.

“Dengan menghormati itu mereka akan menurunkan tensi konflik sehingga umat Islam bisa melaksanakan haji dengan tenang dan menjalankan ibadah dengan sebaik-baiknya,” kata dia.

Selain memastikan kelancaran operasional, Kementerian Haji dan Umrah juga menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas pelayanan publik selama musim haji 2026.

Pemerintah menargetkan penyelenggaraan haji berjalan bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Dalam pengelolaan ibadah haji tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp18 triliun. Oleh karena itu, aspek akuntabilitas menjadi perhatian utama dalam setiap tahapan pengelolaan.

Untuk memperkuat pengawasan, Kementerian Haji dan Umrah turut melibatkan sejumlah lembaga penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, dan Polri, khususnya dalam pengadaan serta tata kelola keuangan selama musim haji berlangsung