Dituding Jadi Donatur Kasus Ijazah Jokowi, Jusuf Kalla Siap Tempuh Jalur Hukum

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. Foto: istimewa Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. Foto: istimewa

Jakarta, GPriority.co.id – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, memastikan akan menempuh jalur hukum terkait tudingan dirinya mengalirkan dana Rp5 miliar kepada Roy Suryo dalam polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Melalui tim kuasa hukumnya, laporan tersebut rencananya akan diajukan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (5/4).

JK dengan tegas membantah informasi yang beredar di ruang digital tersebut. Ia menegaskan kabar mengenai aliran dana Rp5 miliar itu tidak memiliki dasar.

“Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar,” kata JK saat konferensi pers di kediamannya, Jakarta, Minggu (5/4).

Lebih lanjut, JK menegaskan dirinya tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam polemik ijazah Jokowi, termasuk dengan Roy Suryo maupun Rismon Sianipar.

Ia juga meluruskan isu terkait pertemuan yang berlangsung di kediamannya pada bulan Ramadhan lalu.

Menurutnya, agenda tersebut murni diskusi bersama akademisi dan profesional untuk membahas kondisi bangsa serta memberikan masukan kebijakan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Itu kan terbuka kan pembicaraan itu, terbuka sama sekali. Itu hanya saran untuk kebijakan dan itu untuk Bapak Presiden (Prabowo). Ya, Bapak Presiden (Prabowo),” kata Jusuf Kalla.

Sementara itu, kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menyampaikan bahwa laporan yang akan diajukan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.

Menurutnya, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tudingan yang telah menyebar luas di masyarakat.

Meski demikian, Abdul menyebut JK pada dasarnya tidak ingin memperpanjang polemik yang dinilai tidak substansial.

Namun, karena isu tersebut telah menjadi perhatian publik, langkah hukum dianggap perlu untuk meluruskan informasi yang beredar.