Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2026, meskipun harga minyak dunia tengah mengalami tekanan akibat eskalasi konflik global.
Purbaya menegaskan pemerintah telah menghitung ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mengantisipasi lonjakan harga minyak.
Ia menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi, termasuk skenario jika harga minyak berada di kisaran 80 hingga 100 dolar AS per barel.
“Jadi, masyarakat di luar nggak usah ribut, nggak usah takut, kami sudah hitung (anggaran subsidinya masih cukup sampai akhir tahun),” katanya.
Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat menjamin stabilitas harga BBM non-subsidi karena mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari negara.
Untuk menjaga stabilitas fiskal, pemerintah juga mengandalkan sejumlah bantalan anggaran. Salah satunya adalah dana Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang saat ini mencapai Rp420 triliun, termasuk Rp200 triliun yang ditempatkan di perbankan.
Selain itu, pemerintah turut mengandalkan peningkatan pendapatan dari sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM), termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Yang penting adalah dananya ada, cushion kita masih ada, nanti juga Pak Menteri ESDM (Bahlil Lahadalia) menjanjikan pendapatan yang lebih dari kenaikan harga minyak dan harga batubara di pasar dunia,” tuturnya dikutip, Selasa (7/4).
Purbaya menambahkan, pemerintah juga tengah melakukan efisiensi anggaran di berbagai kementerian dan lembaga guna menjaga defisit APBN tetap terkendali.
Ia mengungkapkan bahwa setiap kenaikan harga minyak sebesar 1 dolar AS per barel akan berdampak pada tambahan subsidi sebesar Rp6,8 triliun.
“Kami kendalikan dan kami maintain (jaga) yang lain juga, kami boost (tingkatkan) pendapatan dari beberapa sektor, termasuk komoditas,” ucap Purbaya.
Melalui langkah-langkah tersebut, pemerintah menargetkan defisit APBN tetap terjaga di level 2,92 persen tanpa harus mengandalkan penggunaan dana SAL secara besar-besaran.
