MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Ini Kata Gubernur Pramono

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung/Foto Fifi Abdurahman

Jakarta, GPriority.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta hingga kini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (12/5/2026). Sidang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” Suhartoyo.

Menanggapi putusan itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengaku memahami keputusan MK tersebut. Menurutnya, Jakarta tetap menjadi ibu kota selama belum ada keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota negara.

“Soal keputusan MK berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya. Selama belum ada keputusan Presiden untuk pemindahan maka tetap ibu kota,” ucap dia.

Karena itu, Pramono menegaskan Pemerintah Provinsi Jakarta masih menggunakan diksi “DKI” dalam setiap kegiatan resmi pemerintahan.

“Maka kenapa sampai dengan hari ini, seluruh kegiatan yang ada di Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan, sampai dengan ada keputusan presiden untuk pemindahan ibu kota. Sehingga dengan demikian apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah pusat juga masih menggunakan istilah DKI Jakarta sebagai ibu kota negara hingga ada keputusan resmi terkait pemindahan ibu kota.

“Sementara pemerintah pusat sendiri juga sama dengan pemerintah DKI Jakarta dalam diksi untuk DKI itu masih sebagai ibu kota. Sampai kemudian ada keputusan presiden pemindahan,” pungkas Pramono.