Menkomdigi Pastikan Tak Ada Data WNI Dipindah ke AS

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Foto: GPriority/Dimas A Putra Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Foto: GPriority/Dimas A Putra

Jakarta, GPriority.co.id -Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan kerja sama perdagangan resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak mengatur pemindahan data kependudukan warga Indonesia kepada pemerintah Amerika Serikat.

Pernyataan tersebut disampaikan Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (18/5).

“Perlu kami tegaskan, bahwa ada transfer atau ini (ART) mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat itu sama sekali tidak betul,” kata Meutya.

Menurut Meutya, isi kesepakatan ART hanya berkaitan dengan tata kelola aliran data dalam aktivitas perdagangan digital dan ekosistem digital antarnegara.

“Penting untuk disampaikan bahwa lingkup pada article (pasal) 3.2 secara spesifik mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas ekosistem digital atau digital trade,” ujarnya.

Ia menjelaskan dalam perjanjian tersebut Indonesia memang diminta memberikan kepastian terkait mekanisme perpindahan data pribadi ke Amerika Serikat.

Namun, hal itu dilakukan dengan syarat bahwa negara tujuan memiliki standar perlindungan data yang setara dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Meutya menekankan seluruh proses transfer data pribadi tetap wajib mematuhi aturan hukum nasional, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Berdasarkan UU PDP, pemindahan data pribadi ke luar negeri hanya diperbolehkan apabila negara penerima memiliki tingkat perlindungan data yang sebanding.

Penilaian terhadap standar perlindungan tersebut nantinya dilakukan oleh lembaga perlindungan data pribadi yang saat ini masih dalam tahap pembentukan pemerintah.

“Dengan demikian, pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang setara tetap harus melalui prosedur penilaian yang dilakukan dengan prinsip sesuai dengan Undang-Undang PDP dan aturannya,” kata Meutya.

Selain itu, Meutya menjelaskan mekanisme transfer data juga mengatur kewajiban bagi pengendali data untuk memastikan adanya perlindungan memadai melalui perjanjian kontraktual.

Tidak hanya itu, pemilik data pribadi juga tetap memiliki hak penuh untuk memberikan persetujuan secara langsung setelah menerima penjelasan mengenai risiko perpindahan data mereka.