Tak Hanya Minyakita, Permendag Nomor 20 Tahun 2026 Atur Semua Minyak Goreng

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, dalam wawancara seusai Konferensi Pers pelaksanaan Indonesia Shopping Festival (ISF) 2026 bersama KADIN, GIPI, dan APPBI di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (30/7)/Foto : Dok. GPriority (Risma Octavia) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, dalam wawancara seusai Konferensi Pers pelaksanaan Indonesia Shopping Festival (ISF) 2026 bersama KADIN, GIPI, dan APPBI di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (30/7)/Foto : Dok. GPriority (Risma Octavia)

Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2026 disusun untuk memperkuat jaminan ketersediaan minyak goreng di pasar dalam negeri. Regulasi tersebut tidak hanya mengatur distribusi Minyakita, tetapi juga mencakup minyak goreng premium dan produk bermerek lain atau second brand.

Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, dalam wawancara seusai Konferensi Pers pelaksanaan Indonesia Shopping Festival (ISF) 2026 bersama KADIN, GIPI, dan APPBI di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (30/7).

Permendag Nomor 20 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Permendag Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Aturan tersebut telah ditetapkan pada 29 Juni 2026 dan diundangkan pada 3 Juli 2026.

Menjawab pertanyaan mengenai indikator kelangkaan minyak goreng, Iqbal mengatakan pemerintah dapat melihat langsung kondisi ketersediaan produk di pasar.

“Kita lihat saja di pasar ada minyak goreng atau tidak. Di Permendag 20 ini kan kita tidak hanya berbicara Minyakita, yang kita bicarakan itu adalah minyak goreng,” ujar Iqbal.

Ia menjelaskan, minyak goreng yang menjadi perhatian pemerintah mencakup berbagai kategori, mulai dari minyak goreng premium, second brand, hingga Minyakita.

“Perlu kita ingat bahwasanya produksi minyak goreng di Indonesia itu kan Minyakita itu mungkin tidak sampai sepertiganya. Lebih banyak itu diproduksi oleh para produsen ini yang second brand dan premium,” katanya.

Menurut Iqbal, pemerintah akan meminta produsen memenuhi kewajiban pasokan apabila minyak goreng sulit ditemukan, terutama di pasar rakyat.

“Nah, ini yang kita ingin berikan highlight. Manakala nanti kita temukan di pasar, misalnya pasar rakyat, itu minyak goreng susah ditemukan, ya kita akan tagih kepada para produsen untuk memenuhi ketentuan di Permendag 20,” tegasnya.

Terkait penurunan realisasi Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita, Iqbal menjelaskan bahwa kewajiban DMO berkaitan langsung dengan aktivitas ekspor produsen. DMO baru berlaku ketika produsen melakukan ekspor minyak sawit mentah atau CPO.

“Yang perlu kita pahami adalah DMO itu baru wajib manakala produsen itu melakukan ekspor. Kalau misalnya produsen minyak goreng tidak melakukan ekspor, maka tidak ada kewajiban DMO,” ujarnya.

Ia menambahkan, produksi Minyakita sangat bergantung pada besarnya kegiatan ekspor CPO. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta berarti masyarakat akan mengalami kelangkaan minyak goreng karena pemerintah juga mengatur ketersediaan produk premium dan second brand.

“Permendag 20 menjamin bahwasanya republik ini, karena kita salah satu penghasil sawit terbesar di dunia, itu tidak akan ada kelangkaan minyak goreng. Karena bukan hanya Minyakita yang kita atur, tapi juga minyak premium dan minyak second brand itu harus tersedia di pasar, utamanya di pasar rakyat,” katanya.

Selain membahas minyak goreng, Iqbal menegaskan seluruh pelaku usaha, termasuk pedagang di platform perdagangan elektronik, wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Pemerintah masih memantau pelaksanaannya bersama asosiasi dan platform e-commerce.

“Kita masih monitor bersama asosiasi dan para platform e-commerce. Karena kan waktu yang kita berikan cukup lama, 18 bulan terhadap usaha merchant yang sudah eksis, kemudian enam bulan kepada para pelaku yang akan bergabung di dalam e-commerce,” ujar Iqbal.