Jakarta, GPriority.co.id – Pengelolaan dana umat memasuki babak baru melalui Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal.
Program yang diluncurkan Istiqlal Global Fund–Badan Pengelola Masjid Istiqlal (IGF-BPMI) bersama PT Majoris Asset Management ini memungkinkan masyarakat menyalurkan wakaf melalui instrumen pasar modal syariah. Program tersebut diresmikan Menteri Agama sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar, pada Desember 2025.
Meski kerap disebut sebagai langkah Masjid Istiqlal “masuk Bursa Efek Indonesia”, istilah tersebut perlu diluruskan. Masjid Istiqlal tidak menjadi emiten di BEI. Namun yang terhubung dengan ekosistem pasar modal adalah pengelolaan wakaf saham melalui IGF-BPMI sebagai nazhir. Majoris berperan sebagai manajer investasi, sedangkan BEI memberikan dukungan sebagai bagian dari ekosistem pasar modal.
Dalam skema tersebut, aset wakaf saham dikelola dalam portofolio yang mengikuti prinsip syariah. Manfaat atau hasil pengelolaannya kemudian disalurkan untuk berbagai program sosial dan pemberdayaan umat.
Program Istiqlal mencakup tujuh pilar, antara lain pendidikan, kesehatan, pengelolaan sampah, air bersih, energi surya, kewirausahaan, serta pemberdayaan ekonomi jamaah melalui Istiqlal Mart.
Lalu, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Secara prinsip, wakaf uang diperbolehkan dalam Islam. Fatwa MUI tentang Wakaf Uang menyatakan wakaf uang hukumnya jawaz atau boleh. Fatwa tersebut juga memasukkan surat berharga dalam pengertian uang dan menegaskan bahwa nilai pokok wakaf harus dijaga kelestariannya.
Badan Wakaf Indonesia juga menjelaskan bahwa wakaf saham diperbolehkan dengan syarat saham yang digunakan merupakan saham syariah, memiliki underlying asset yang halal, objek serta nilainya jelas, dan pengelolaannya mengikuti ketentuan syariah.
Namun inilah bagian yang harus menjadi perhatian. Saham memiliki harga yang dapat berfluktuasi. Kajian BWI mencatat risiko nilai aset wakaf saham dapat berubah mengikuti harga pasar, bahkan saham dapat keluar dari Daftar Efek Syariah atau mengalami delisting.
Oleh karena itu, pengelolaan wakaf saham membutuhkan tata kelola, pengawasan, dan mekanisme perlindungan nilai pokok yang kuat. Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya tata kelola tersebut.
“Inovasi seperti wakaf saham memberikan peluang bagi umat untuk beribadah sekaligus menjaga nilai asetnya tetap utuh,” jelasnya.
Dengan demikian, wakaf saham Istiqlal pada dasarnya sejalan dengan prinsip syariah selama instrumen, pengelolaan, dan pemanfaatannya memenuhi ketentuan wakaf dan pasar modal syariah. Dasar hukum nasionalnya juga berada dalam kerangka UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan aturan pelaksananya.
