Jakarta, GPriority.co.id – Pameran dan Gelar Wicara Satu Data Masyarakat Adat: Fondasi untuk Pengakuan, Pelindungan, dan Pemajuan Kebudayaan Masyarakat Adat digelar di Aula Insan Berprestasi Gedung A Kemendikdasmen, Rabu (19/8).
Forum tersebut menyoroti pentingnya integrasi data sebagai dasar pengakuan, perlindungan hak, wilayah adat, serta penguatan kebudayaan masyarakat adat di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sekaligus Dewan Pembina Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Rukka Sombolinggi, menegaskan masyarakat adat tidak seharusnya dipandang sekadar sebagai bagian dari keberagaman budaya, tetapi sebagai penjaga wilayah, alam, dan pengetahuan yang diwariskan turun-temurun.
“Budaya bukan hanya tarian, bukan hanya lagu-lagu, bukan hanya pengetahuan, tapi budaya juga termasuk religi, kepercayaan, dan relasi dengan tanah, dan alam semesta, serta relasi dengan leluhur dan pencipta kita,” kata Rukka.
Menurutnya, keberadaan kebudayaan tidak dapat dipisahkan dari wilayah adat dan masyarakat yang menjaganya. Ia menilai pengakuan konstitusional terhadap masyarakat adat belum sepenuhnya diterjemahkan ke dalam aturan yang memberikan kepastian hukum.
Rukka juga menyoroti pentingnya hak masyarakat adat untuk mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri. Ia menyebut masyarakat adat selama ini berperan menjaga lingkungan, termasuk ketika kehadiran negara belum menjangkau sejumlah wilayah.
“Yang kedua adalah hak untuk mengatur dan mengurus diri sendiri,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rukka menyampaikan BRWA membawa data peta wilayah adat yang disebut mencapai 36,6 juta hektare untuk diserahkan kepada pemerintah. Berdasarkan data BRWA yang tersedia saat ini, lembaga tersebut telah meregistrasi 1.633 peta wilayah adat seluas 33,6 juta hektare yang tersebar di 32 provinsi dan 180 kabupaten/kota.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menilai integrasi data menjadi langkah strategis dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
“Seringkali perdebatan mengenai hak-hak masyarakat adat tergantung pada ketiadaan data yang komprehensif, akurat, dan terverifikasi,” ujar Bob dalam sambutannya.
Bob menambahkan, RUU Masyarakat Adat diharapkan menjadi payung hukum yang mampu memberikan kepastian terhadap hak-hak tradisional masyarakat adat. Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi data masyarakat adat dengan agenda Satu Data Indonesia.
Pentingnya integrasi tersebut sejalan dengan pembahasan Baleg DPR RI. Sebelumnya, Baleg mendorong sinkronisasi RUU Masyarakat Adat dengan RUU Satu Data Indonesia untuk mencegah tumpang tindih data dan memperjelas status wilayah adat.
Baleg juga menargetkan penyusunan RUU Masyarakat Adat dapat dirampungkan paling lama dalam dua masa sidang sebelum diserahkan kepada pemerintah sebagai usulan DPR RI.
