Kemhan Tegaskan Hijab Tak Dilarang bagi Kadet Unhan

Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menegaskan tidak ada aturan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan di Universitas Pertahanan (Unhan) RI/Foto : Dok. Unhan RI Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menegaskan tidak ada aturan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan di Universitas Pertahanan (Unhan) RI/Foto : Dok. Unhan RI

Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menegaskan tidak ada aturan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan di Universitas Pertahanan (Unhan) RI. Klarifikasi ini disampaikan setelah muncul kasus calon kadet perempuan yang memilih mengundurkan diri karena persoalan penggunaan hijab.

Sebelumnya, Asma Wafa Andina, calon kadet Program S-1 Kedokteran Unhan, menjadi sorotan setelah memilih mundur dari proses pendidikan. Wafa mengaku mendapat pertanyaan mengenai kesediaan melepas hijab apabila lolos sebagai kadet. Ia kemudian mempertanyakan dasar tertulis kebijakan tersebut sebelum menandatangani kontrak pendidikan.

“Mengenai aturan lepas jilbab apakah ada aturan tertulisnya? Karena saya lihat di surat perjanjian tidak ada poin spesifik yang menyebutkan,” demikian pertanyaan Wafa yang dikutip GPriority dari unggahan @medicstory.id.

Wafa akhirnya mengundurkan diri pada 24 Juni 2026 dengan alasan tidak bersedia melepas hijab. Ia juga menegaskan prinsip pribadinya, “Menurut saya hijab adalah pilihan saya sebagai manusia yang merdeka,” ujarnya.

Menanggapi polemik tersebut, Kemhan menjelaskan bahwa Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak memuat ketentuan yang secara spesifik melarang kadet perempuan menggunakan hijab.

“Kemhan menegaskan bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi Kadet perempuan,” jelas Kemhan dalam siaran persnya.

Kemhan juga menyatakan nilai ketakwaan merupakan bagian dari kode kehormatan kadet. Hak menjalankan ibadah dan pembinaan mental keagamaan tetap dijamin selama menjalani pendidikan.

Namun, penggunaan pakaian kadet dalam kegiatan pendidikan dan latihan dapat disesuaikan dengan karakter kegiatan, terutama untuk mempertimbangkan keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan. Dalam kehidupan sehari-hari, kadet perempuan Muslim disebut dapat mengenakan hijab di lingkungan tempat tinggal atau mess serta pada kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk magang.

Kemhan menambahkan, Menteri Pertahanan telah memberikan arahan agar ketentuan seragam kadet dievaluasi dan disesuaikan sehingga mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.

“Sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan, Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam Kadet Unhan disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim,” tegas Kemhan.

Kemhan menyatakan penyesuaian aturan diperlukan agar terdapat kesamaan pemahaman dan penerapan di seluruh kegiatan pendidikan. Pemerintah juga menegaskan komitmen membangun kadet yang profesional, disiplin, berkarakter, serta menjunjung nilai keagamaan dan kebhinekaan.