Palembang, GPriority.co.id – Jembatan Ampera, ikon Kota Palembang, Sumatera Selatan, resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional oleh Kementerian Kebudayaan.
Penetapan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat perlindungan terhadap warisan budaya Indonesia yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan bangsa.
Penetapan Jembatan Ampera diumumkan dalam Taklimat Media Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional periode Mei-Agustus 2026 yang digelar Kementerian Kebudayaan di Jakarta, Rabu (2/9). Jembatan Ampera termasuk sejumlah objek penting yang masuk dalam penetapan tahap kedua tahun ini.
Jembatan yang membentang di atas Sungai Musi tersebut ditetapkan sebagai struktur cagar budaya. Berdasarkan data ANTARA, Jembatan Ampera dibangun pada 1962 dengan panjang sekitar 1.117 meter dan lebar 22 meter.
Keberadaannya kemudian menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari identitas Kota Palembang. Penetapan ini semakin memperkuat posisi Jembatan Ampera bukan sekadar sebagai infrastruktur yang menghubungkan kawasan Palembang Ulu dan Ilir, tetapi juga sebagai warisan sejarah yang memiliki nilai budaya bagi Indonesia.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menekankan bahwa proses kajian, penelitian, rekomendasi, hingga penetapan cagar budaya penting untuk menghasilkan inventarisasi yang terstruktur.
“Melalui proses kajian, penelitian, dan rekomendasi hingga penetapan menjadi Cagar Budaya Peringkat Nasional sangat penting untuk menghasilkan inventarisasi terstruktur. Aset-aset budaya ini kemudian harus dilindungi, dikembangkan, kemudian dimanfaatkan sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017,” ujar Fadli dalam taklimat media, dikutip dari RRI.
Selain Jembatan Ampera, penetapan tahap kedua juga mencakup sejumlah warisan budaya lainnya, termasuk Istana Merdeka di Jakarta, Situs Cagar Budaya Desa Hilisimaetano di Nias Selatan, Situs Cagar Budaya Lia Waburi di Buton Selatan, serta berbagai benda koleksi museum dan hasil repatriasi.
Secara keseluruhan, hingga Agustus 2026 terdapat 1.172 objek yang ditetapkan atau masuk dalam rangkaian penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional tahun ini. Jika digabungkan dengan 313 cagar budaya yang telah ditetapkan sebelumnya, jumlahnya mencapai 1.485 objek secara nasional.
Dengan status baru tersebut, Jembatan Ampera sebagai cagar budaya nasional diharapkan semakin mendapat perhatian dalam aspek perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatannya sebagai bagian dari warisan budaya Indonesia.
