Jakarta, GPriority.co.id – DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10).
UU baru ini memuat sejumlah aturan penting bagi pekerja, mulai dari larangan penahanan ijazah hingga penguatan hak pekerja perempuan atas cuti melahirkan dan keguguran.
Pengesahan tersebut menjadi salah satu agenda Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Setelah pengesahan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Kapolri menemui massa buruh yang menggelar demonstrasi di sekitar kompleks parlemen.
Dasco menyebut pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bentuk pemenuhan janji DPR dan pemerintah kepada para pekerja dan buruh. Sebelumnya, pembahasan aturan tersebut juga menjadi respons atas aspirasi buruh serta tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah larangan bagi pemberi kerja menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan maupun hubungan kerja. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut ketentuan tersebut merupakan bagian dari penguatan hak pekerja dalam UU baru.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memperkuat perlindungan pekerja perempuan. Hak atas cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya menjadi bagian dari perlindungan yang diatur. Ketentuan mengenai cuti melahirkan sebelumnya juga telah diperkuat melalui UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, yang mengatur pembayaran upah selama masa cuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, aturan baru mencakup perlindungan peserta magang, pengaturan pekerja alih daya atau outsourcing, jam kerja, PKWT, pesangon, serta jaminan kehilangan pekerjaan. Pemerintah menyatakan regulasi tersebut diarahkan untuk memberikan perlindungan sekaligus kepastian hukum dalam hubungan industrial.
Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Putih Sari mengatakan berbagai masukan telah dikaji untuk menemukan titik temu antara kepentingan pekerja dan pemberi kerja.
“Masukan-masukan yang disampaikan kemudian oleh Panja dikaji untuk dipahami sesuai dengan kondisi riil, diakomodasi dan dipertimbangkan secara saksama agar mencapai titik temu yang seimbang dari berbagai kepentingan,” ujar Putih.
Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai sejumlah ketentuan masih berpotensi menambah beban dunia usaha, terutama terkait PKWT, outsourcing, pengupahan, pesangon, dan penciptaan lapangan kerja. Apindo sebelumnya mendorong prinsip flexicurity, yakni fleksibilitas bagi perusahaan yang berjalan seiring dengan perlindungan pekerja.
Dengan disahkannya UU ini, pemerintah dan DPR berharap perlindungan pekerja dapat berjalan beriringan dengan keberlangsungan usaha, investasi, serta perluasan lapangan kerja.
