Sah, Pemerintah Terbitkan 14 Pajak Turunan Baru

Jakarta, Gpriority.co.id-Untuk mengimplementasikan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan(UU HPP), Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Keuangan telah resmi menerbitkan 14 aturan turunan.

Hal ini dikatakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam siaran persnya beberapa waktu yang lalu.

Lebih lanjut dikatakan Neilmaldrin, selain alasan diatas keputusan ini diambil sebagai langkah dukungan atas pemulihan ekonomi nasional, untuk itulah dirinya berharap masyarakat yang menjadi wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada UU HPP dan aturan turunannya.

Berikut 14 Pajak Turunan Baru yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan:

1.Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 65 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.

2.PMK nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

3. PMK nomor 61/PMK.03/2022PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) atau membangun rumah dengan luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi.

4.PMK nomor 58/PMK.03/2022 berisi tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

5.PMK nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.

6.PMK nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

7.PMK nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas Tertentu.

8.PMK nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau. Nilai lain sebagai DPP untuk menghitung pajak pertambahan nilai yang terutang atas penyerahan hasil tembakau ditetapkan sebesar 100/(100+t) dikali harga jual eceran hasil tembakau. (t) adalah tarif PPN yang berlaku. PPN terutang dihitung dengan mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan nilai lain sebagai DPP, sehingga PPN yang terutang berdasarkan pembulatan dihitung sebesar: 1) 9,9% (sembilan koma sembilan persen) dikali harga jual eceran hasil tembakau, untuk penyerahan hasil tembakau yang mulai berlaku pada 1 April 2022; atau 2) 10,7% (sepuluh koma tujuh persen) dikali harga jual eceran hasil tembakau, untuk penyerahan hasil tembakau yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Huruf b UU PPN.

9.PMK nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu. PPN yang terutang atas penyerahan BHP Tertentu dihitung dengan menggunakan besaran tertentu yang ditetapkan sebesar 1,1% dari harga jual yang mulai berlaku 1 April 2022; dan 1,2 % dari harga jual yang berlaku sejak diberlakukannya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Huruf b UU PPN.

10.PMK nomor 66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

11.PMK nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi. Sebagai pemungut PPN, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas pembayaran komisi jasa agen asuransi dan jasa pialang asuransi/reasuransi. PPN dipungut dengan besaran tertentu, yaitu 10% x tarif PPN Ps 7 (1) UU HPP x komisi/fee, untuk agen asuransi; atau 20% x tarif PPN Ps 7 (1) UU HPP x komisi/fee, untuk broker asuransi/reasuransi.

12.PMK nomor 69/PMK.03/2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial. Ada prinsip equal treatment PPN antara transaksi digital dan konvensional. Tidak ada objek pajak baru dalam digital economy, yang berbeda hanya cara bertransaksi. Uang elektronik di dalam suatu media merupakan non-BKP. Jasa meminjamkan/menempatkan dana oleh kreditur kepada debitur melalui platform peer to peer lending (P2P) merupakan JKP yang dibebaskan PPN. Jasa asuransi melalui platform merupakan JKP yang dibebaskan PPN. Jasa penyediaan platform P2P, sarana/sistem pembayaran merupakan JKP.

13.PMK nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

14.PMK nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan JKP Tertentu Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan JKP tertentu wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu. Lima jenis JKP tertentu yang dipungut PPN dengan besaran tertentu berdasarkan PMK ini yaitu, 1) Jasa pengiriman paket pos, 10% dari tarif PPN dikalikan jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih. 2) Jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata, 10% dari tarif PPN dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih. 3) Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), 10% dari tarif PPN dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih. 4) Jasa pemasaran dengan media voucer, jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer, jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program), 10% dari tarif PPN dikali harga jual voucer. 5) Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dalam hal tagihannya dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain sebesar 10% dari tarif PPN dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.(Hs.Foto.dok.Kemenkeu)