Jakarta,GPriority.co.id-Per-1 Januari 2023, pemerintah pusat menaikkan tarif pajak rokok sebesar 10 persen dan Vape 15 persen.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kenaikan ini diharapkan dapat membantu mengendalikan konsumsi rokok terutama bagi anak-anak di usia 10 tahun.
Saat ditanya apakah semua jenis rokok dan Vape? Untuk Vape, Sri Mulyani mengatakan iya, sedangkan rokok, berlaku untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.
“Kenaikan cukai rokok berlaku pada 2023 dan 2024. Sedangkan, untuk cukai vape setiap tahunnya naik 15 persen selama lima tahun ke depan,” jelas Sri Mulyani.
Mengenai dampak yang terjadi pada pekerja, Sri Mulyani mengatakan pemerintah sudah punya solusinya. “Mereka akan diberikan pelatihan agar menjadi UMKM. Dengan demikian masalah pengangguran akibat kenaikan cukai bisa teratasi,” tutur Sri Mulyani menutup siaran persnya.(Hs.Foto.dok.pribadi)
