Penulis : Haris | Editor : Lina F. | Foto : dok.pribadi |
Jakarta,GPriority.co.id-Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.
Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Lantas berapa besaran zakat fitrah 1444 H/2023? Dilansir dari Baznas, besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
Syarat Wajib Zakat Fitrah
- Beragama Islam
Setiap orang yang beragam Islam wajib membayarkan zakat fitrah. - Merdeka
Orang yang merdeka, dalam artian bukan dari kalangan buak atau hamba sahaya, wajib membayarkan zakat fitrah. - Mampu atau berkecukupan
orang yang mampu dan berkecukupan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari wajib membayar zakat fitrah, termasuk untuk orang yang dinafkahinya. - Menemui waktu wajib zakat
Waktu membayarkan zakat fitrah dapat dilakukan di bulan Ramadan, lebih utama di hari terakhir Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri.
Rukun Zakat Fitrah
Rukun merupakan tahapan yang wajib dipenuhi saat menunaikan zakat. Berikut adalah rukun zakat fitrah:
- Niat zakat fitrah
- Terdapat muzakki atau orang yang berzakat
- Terdapat mustahik atau orang yang menerima zakat
- Memberikan harta atau makanan pokok yang dizakatkan.
