Alhamdulillah Tahun 2023 Pensiunan Makin Senang, Ada Apa?

Penulis : Haris | Editor : Lina F. | Foto : Istimewa |

Jakarta,GPriority.co.id-Jika Anda saat ini sudah menjadi Pensiunan PNS, berbahagialah, sebab Kementerian PANRB telah menyetujui aturan mengenai uang pensiun.

“Sebenarnya aturan tersebut sudah ada sejak 2019 dan diatur dalam PP no.18. Namun dikarenakan suatu hal maka belum dapat dilaksanakan secepatnya,” jelas MenpanRB Abdullah Azwar Anas dalam siaran persnya beberapa waktu lalu.

Menurut Azwar Anas tidak semua PNS mendapatkan jaminan pensiun yang mana didalamnya meliputi Uang Pensiun.

“Dalam pasal 304 PP no.11 tahun 2017 tidak semua PNS mendapatkan haknya saat pensiun. Hanya yang memenuhi syarat yang mendapatkan pensiun,” tutur Azwar Anas.

Yang pertama, yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia.

Kedua, PNS yang diberhentikan dengan hormat karena kemauan sendiri.

Ketiga, PNS yang diberhentikan dengan hormat karena telah mencapai batas usia pensiun.

Keempat, PNS yang diberhentikan dengan hormat karena terkena perampingan organisasi.

Kelima, yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi karena faktor kesehatan baik jasmani maupun rohani.

Mengenai besarannya adalah sebagai berikut:
Golongan I

Golongan Ia Rp.1.560.800 – Rp.1.751.900

Golongan Ib Rp.1.560.800 – Rp.1.854.700

Golongan Ic Rp.1.560.800 – Rp.1.933.200

Golongan Id Rp.1.560.800 – Rp 2.014.900

Golongan II

Golongan IIa Rp.1.560.800 – Rp.2.530.200

Golongan IIb Rp.1.560.800 – Rp.2.637.300

Golongan IIc Rp.1.560.800 – Rp.2.748.800

Golongan IId Rp.1.560.800 – Rp.2.865.000

Golongan III

Golongan IIIa Rp.1.560.800 -Rp.3.177.300

Golongan IIIb Rp.1.560.800 – Rp.3.311.700

Golongan IIIc Rp.1.560.800 – Rp.3.451.800

Golongan IIId Rp.1.560.800 – Rp.3.597.800

Golongan IV

Golongan IVa Rp.1.560.800 – Rp.3.750.800

Golongan IVb Rp.1.560.800 – Rp.3.908.700

Golongan IVc Rp.1.560.800 – Rp.4.074.000

Golongan IVd Rp.1.560.800 – Rp.4.246.300

Golongan IVe Rp.1.560.800 – Rp.4.425.900.