Penulis : Haris | Editor : Lina F. | Foto : Istimewa |
Jakarta,GPriority.co.id-Jika Anda saat ini sudah menjadi Pensiunan PNS, berbahagialah, sebab Kementerian PANRB telah menyetujui aturan mengenai uang pensiun.
“Sebenarnya aturan tersebut sudah ada sejak 2019 dan diatur dalam PP no.18. Namun dikarenakan suatu hal maka belum dapat dilaksanakan secepatnya,” jelas MenpanRB Abdullah Azwar Anas dalam siaran persnya beberapa waktu lalu.
Menurut Azwar Anas tidak semua PNS mendapatkan jaminan pensiun yang mana didalamnya meliputi Uang Pensiun.
“Dalam pasal 304 PP no.11 tahun 2017 tidak semua PNS mendapatkan haknya saat pensiun. Hanya yang memenuhi syarat yang mendapatkan pensiun,” tutur Azwar Anas.
Yang pertama, yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia.
Kedua, PNS yang diberhentikan dengan hormat karena kemauan sendiri.
Ketiga, PNS yang diberhentikan dengan hormat karena telah mencapai batas usia pensiun.
Keempat, PNS yang diberhentikan dengan hormat karena terkena perampingan organisasi.
Kelima, yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi karena faktor kesehatan baik jasmani maupun rohani.
Mengenai besarannya adalah sebagai berikut:
Golongan I
Golongan Ia Rp.1.560.800 – Rp.1.751.900
Golongan Ib Rp.1.560.800 – Rp.1.854.700
Golongan Ic Rp.1.560.800 – Rp.1.933.200
Golongan Id Rp.1.560.800 – Rp 2.014.900
Golongan II
Golongan IIa Rp.1.560.800 – Rp.2.530.200
Golongan IIb Rp.1.560.800 – Rp.2.637.300
Golongan IIc Rp.1.560.800 – Rp.2.748.800
Golongan IId Rp.1.560.800 – Rp.2.865.000
Golongan III
Golongan IIIa Rp.1.560.800 -Rp.3.177.300
Golongan IIIb Rp.1.560.800 – Rp.3.311.700
Golongan IIIc Rp.1.560.800 – Rp.3.451.800
Golongan IIId Rp.1.560.800 – Rp.3.597.800
Golongan IV
Golongan IVa Rp.1.560.800 – Rp.3.750.800
Golongan IVb Rp.1.560.800 – Rp.3.908.700
Golongan IVc Rp.1.560.800 – Rp.4.074.000
Golongan IVd Rp.1.560.800 – Rp.4.246.300
Golongan IVe Rp.1.560.800 – Rp.4.425.900.
