Penulis: Aflaha Rizal Bahtiar | Editor: Lina F | Foto: Kemenppa.go.id
Jakarta, Gpriority.co.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), mendorong kolaborasi lintas sektor untuk melawan berbagai Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.
Kolaborasi lintas sektor ini mulai dari pemerintahan sampai organisasi masyarakat. Kasus ini disebut adanya modus dan sasaran korban yang terus meluas.
Jika sebelumnya pelaku mengincar masyarakat kelas ekonomi bawah, tindak pidana perdagangan orang telah mengarah pada masyarakat yang berpendidikan.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati mengatakan, tindak pidana perdagangan orang pada masyarakat berpendidikan tidak hanya menggunakan modus pekerja migran, melainkan diimingi tawaran magang kerja, beasiswa, penjualan organ (ginjal), hingga pendapatan instan melalui online streaming (judi online).
“TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang perlu penanganan secara komprehensif dari hulur sampai hilir,” ungkapnya yang dikutip melalui keterangan Kemenppa.go.id.
“Kasus TPPO melibatkan banyak sindikat dengan jaringan yang besar dan luas, cakupannya bisa lintas batas negara sehingga butuh kolaborasi lintas sektor dalam penanganannya,” lanjut Ratna Susianawati.
Lebih lanjut, ia mengatakan maraknya kasus perdagangan orang yang terjad mendorong pemerintah lebih waspada, serta meningkatkan komitmen dalam memberantas kasus TPPO.
Hal ini dikarenakan dampak negatif yang ditimbulkan dari perdagangan orang sangat dirasakan bagi korbannya, di mana dieksplotasi secara fisik, seksual, ekonomi, pemerasan, dan manipulasi.
“Di banyak kasus yang terjadi, teknologi bahkan dimanfaatkan oleh pelaku dalam setiap fase eksploitasi, mulai dari perekrutan, pengiklanan korban, bahkan manajemen keuangan dari bisnis pelaku pun dilakukan secara online,” lanjutnya.
Data yang dihimpun oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), tercatat dari tahun 2020 sampai tahun 2022, terdapat 1.418 kasus dan 1.581 korban TPPO yang dilaporkan. Data tersebut menunjukkan, sebanyak 96% korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak.
