Penulis: Aflaha Rizal Bahtiar | Editor: Lina F | Foto: Beritajakarta.id
Jakarta, Gpriority.co.id— Kementerian Dalam Negeri RI memberikan penghargaan Fiskal Kinerja Pengendalian Inflansi Daerah Tahun Anggaran (TA) 2023 Periode Pertama kepada 33 Pemerintah daerah berupa insentif.
Dalam acara penghargaan yang diselenggarakan di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat Senin (31/7), Pemprov DKI Jakarta menjadi salah satu penerimanya dengan mendapatkan insentif sebesar Rp 11.677.367.000.
Mengutip dari laman Beritajakarta, penghargaan ini diterima langsung oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono, dari Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian.
Sekda Joko mengatakan, penghargaan ini menjad hasil kerja seluruh para jajaran Pemprov DKI Jakarta, terutama dalam mengatur dan mengendalikan inflansi di daerah Jakarta.
“Ini merupakan kinerja bersama dalam menjaga sinergi untuk memulihkan roda perekonomian, terutama pasca pandemi kemarin. Kita harus pertahankan kinerja yang sold ini agar manfaatnya dirasakan oleh warga Jakarta,” ungkapnya.
Insentif fiskal ini merujuk pada upaya pengendalian inflasi pada triwulan I-2023. Dari data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi indeks Harga Konsumen (IHK) Jakarta pada triwulan I-2023 tercatat sebesar 4,00 % (yoy) pada Maret 2023.
Data ini melandai dibandingkan inflansi pada triwulan sebelumnya (Desember 2022), yang tercatat sebesar 4,21% (yoy). Capaian inflansi ini juga lebih rendah jika dibandingkan inflansi Nasional Maret 2023, sebesar 4,97% (yoy).
Relatif terkendalinya inflansi tersebut tidak lepas dari upaya pengendalian inflansi pangan, sebagai hasil sinergi.
Pengendalian ini merupakan koordinasi dari Tim Pengendalian Inflansi Daerah (TPID) melalui Gerakan Nasional Pengendalian Inflansi Pangan (GNPI), Perluasan Kerja sama Antar Daerah (KAD), Progam Pangan Bersubsidi, monitoring dan stok, serta Gerakan Pangan Murah dalam mendorong ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, kestabilan kerja, dan komunikasi yang efektif. Berdasarkan komoditas, penyumbang inflansi terbesar pada triwulan I-2023 ini mencakup pada bensin, kontrak rumah, bahan bakar rumah tangga, beras, dan rokok kretek filter.
