Satgas Polusi Udara DKI Imbau Masyarakat Terapkan 6 M dan 1 S, Apa Saja?

Penulis: Dimas A Putra | Editor: Lina F | Foto : PPID DKI Jakarta

Jakarta, GPriority.co.id – Satuan Tugas (satgas) Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta mengimbau kepada masyarakat agar menerapkan 6M dan 1S.

Langkah ini menjadi salah satu upaya konkret dalam percepatan penanganan polusi udara di Jakarta.

“Memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website, mengurangi aktivitas luar ruangan, menutup ventilasi rumah/kantor/sekolah/tempat umum di saat polusi udara tinggi, menghindari sumber polusi dan asap rokok, menggunakan masker saat polusi udara tinggi, melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dan segera konsultasi daring/luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan,” papar Jubir satgas pengendalian pencemaran Udara Ani Ruspitawati dalam keterangan resminya, Jumat (8/9).

Disisi lain, Ani juga memaparkan terkait perkembangan penanganan polusi udara yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.

Mulai dari penutupan pabrik batu bara hingga penanaman pohon.

“Melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, telah dilakukan penindakan berupa penutupan dan penghentian operasional sementara bagi industri batu bara stockpile dan industri arang sampai perusahaan mampu memenuhi standar pengelolaan lingkungan.

“Kemudian, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara juga sudah menggunakan water mist di berbagai gedung pemerintahan,” jelasnya.

Lalu, Ani juga menyebutkan kampanye pelaksanaan uji emisi, hingga saat ini terdapat 1.022.622 kendaraan roda empat dan 101.660 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi. 

Adapun tempat pelaksanaan uji emisi saat ini tersedia di 333 bengkel untuk kendaraan roda empat dan 107 bengkel untuk kendaraan roda dua yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.

“Selain itu, telah diterbitkan Surat Himbauan Wali Kota kepada para pemilik gedung di masing-masing wilayah kota untuk melakukan penanaman pohon minimal berdiameter 20 sentimeter dan tinggi 3 meter,” ujar Ani.

Selanjutnya, Ani juga mengimbau pihak konstruksi untuk menerapkan pencegahan dan pengurangan polusi udara selama pelaksanaan konstruksi pembangunan gedung di Jakarta.

Adapun terkait kesiapan fasilitas kesehatan, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan pelayanan kesehatan di 44 puskesmas di tingkat kecamatan, 284 puskesmas di tingkat kelurahan, dan 31 RSUD milik Pemprov DKI Jakarta yang melayani selama 24 jam.

Puskesmas pun telah menyiapkan pojok polusi untuk memberikan edukasi tentang polusi.

“Masyarakat saat ini semakin sadar untuk segera memeriksakan kesehatannya ke fasilitas kesehatan yang tersedia sejak gejala masih ringan. Hal ini yang memungkinkan terjadinya peningkatan tren kasus ISPA di puskesmas,” tandas Ani.