Penulis : M. Hilal | Editor : Dimas A Putra | Foto : Youtube/KPK RI
Jakarta, GPriority.co.id – KPK RI menggelar Konferensi pers dengan update pernyataan kelembagaan, terkait Ketua KPK RI Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sementara itu, proses hukum Firli Bahuri sedang berlangsung di Polda Metro Jaya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sangat menghormati proses hukum ini. Sekaligus memastikan mereka tetap solid dan berkomitmen untuk menuntaskan perkara-perkara tindak pidana korupsi.
“Kami atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi Menghormati proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya,” ungkap Alex.
Lebih lanjut, Alex menegaskan bahwa berdasarkan UU KPK Pasal 32 ayat 2 dan 3 Firli Bahuri dapat diberhentikan sementara dari jabatannya melalui penetapan keputusan presiden.
“Sesuai Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 UU No 19 tahun 2019 tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatan, pemberhentian tersebut ditetapkan oleh presiden,” kata Alex.
“Sementara ini sampai saat ini Firli Bahuri masih aktif menjadi ketua KPK, Firli masih sangat aktif sebagai ketua, ini kan belum terbukti hanya baru dugaan saja,” tambahnya.
Dalam hal ini, Alex menyadari bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan oleh KPK. Maka dari itu, KPK akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder, kementerian dan lembaga baik pemerintah pusat maupun di daerah, serta para pelaku usaha dan seluruh masyarakat Indonesia.
“Terima kasih atas dukungan masyarakat kepada KPK selama ini dan kami akan terus memberikan update terbaru mengenai kerja-kerja KPK secara transparan kepada publik,” ucap Alex.
