KPK Tetapkan 5 Orang sebagai Tersangka, Terkait Dugaan Suap Proyek Jalan di Kaltim

Penulis : M. Hilal | Editor : Dimas A Putra | Foto : Instagram/KPK RI

Jakarta, GPriority.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan 11 orang yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Timur (Kaltim). Adapun 5 di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

OTT dilakukan perihal suap dalam pengadaan jalan nasional di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim. Sementara itu, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 525 juta sisa dari Rp 1,4 miliar yang diberikan.

Lima tersangka tersebut terdiri dari dua orang penyelenggara negara dan tiga pihak swasta. Dari kelima tersangka tersebut ialah Rahmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satuan Kerja BBPJN Kaltim Tipe B, Riado Sinaga (RS) selaku Pejabat pembuat komitmen pada Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim, Abdul Nanang Ramis (ANR) selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL), Nono Mulyono (NM) selaku Direktur CV Bajasari (BS) dan Hendra Sugiarto (HS) selaku Staf PT FPL.

Sementara itu, dari kelima tersangka tersebut terdapat dua pejabat yang ditetapkan tersangka ialah Rahmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kaltim tipe B dan Riado Sinaga (RS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 Kaltim.

Penetapan tersangka itu merupakan lanjutan proses hukum OTT yang dilakukan sebelumnya di Kalimantan Timur.

“Untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari,” ungkap Wakil Ketua KPK Johanis dalam konferensi pers, Sabtu dini hari (25/11).

Lebih lanjut, kasus tersebut bermula dari proyek penganggaran pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kalimantan Timur yang bersumber dari APBN. Dua proyek yang terlibat ialah peningkatan jalan simpang batu-laburan senilai Rp 49,7 miliar dan preservasi jalan Kerang -Lolo-Kuaro senilai Rp 1,1 miliar. Tiga tersangka dari pihak swasta diduga melakukan pendekatan kepada Rahmat Fadjar (RF) dan Riado Sinaga (RS) dengan janji seksama pemberian uang.

Dalam hal itu, RF memerintahkan RS memenangkan perusahaan milik tiga tersangka lainnya. Dilakukan dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa item yang ada di aplikasi e-Katalog LKPP. Usai memenangkan perusahaan milik tiga tersangka, RF mendapat keuntungan 7%, sementara RS diberi keuntungan 3% dari nilai proyek yang disepakati.

Dalam kasus tersebut, NM, AN, HS dijerat dengan pasar 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, RF dan RS dijerat dengan Pasal 12 Huruf a/b atau pasal 11 dari UU yang sama.