Penguatan Moderasi Beragama, Wamenag Kukuhkan Pengurus KKG/MGMP, Pokjawas dan Pokjaluh Lintas Agama Nasional

Penulis : Dimas A Putra | Editor : Lina F | Foto : Kemenag

Jakarta, GPriority.co.id – Wakil Menteri Agama (Wamenag), Saiful Rahmat Dasuki mengukuhkan Pengurus Kelompok Kerja Guru (KKG) Pendidikan Agama, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama, Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Pendidikan Agama, dan Penyuluh Lintas Agama se-Indonesia.

Sebanyak 51 orang yang dikukuhkan pada Selasa (19/12) antara lain, 17 orang pengurus kelompok kerja penyuluh lintas agama Kemenag tingkat Nasional periode 2023-2026, lalu 17 orang pengurus kelompok kerja pengawas pendidikan agama pada sekolah tingkat Nasional periode 2023-2026 dan 17 orang pengurus KKG/MGMP Pendidikan Agama tingkat Nasional periode 2023-2026.

Dalam sambutannya, Wamenag Saiful menegaskan bahwa negara wajib menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Pembangunan bidang agama menjadi upaya untuk memenuhi salah satu hak dasar rakyat yang dijamin oleh konstitusi.

Dengan demikian, aspek perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak beragama sebagai bagian dari hak asasi warga negara menjadi landasan pokok dalam pembangunan bidang agama.

“Salah satu program prioritas Kementerian Agama sebagai bagian dari pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah penguatan moderasi beragama,” ujar Wamenag Saiful dikutip laman resmi Kemenag di Jakarta, Selasa (19/12).

Wamenag Saiful menjelaskan, moderasi beragama menawarkan cara dan formula dalam mengelola keragaman dan kemajemukan, sehingga dapat menjadi sarana mewujudkan kemaslahatan kehidupan beragama dan berbangsa yang toleran, harmonis, dan damai sehingga masyarakat bisa bersama-sama mewujudkan Indonesia maju.

Ia pun menekankan penguatan Moderasi Beragama telah ditetapkan menjadi arah kebijakan negara, yang menjadi bagian dari upaya strategis dalam rangka mengukuhkan kerukunan umat dan membangun harmoni sosial dalam kehidupan masyarakat.

Disatu sisi, upaya moderasi beragama kata Wamenag, tentu tidak mungkin dilakukan oleh satu kementerian saja, melainkan harus sinergis dengan berbagai program dan kegiatan pada kementerian/lembaga lain dan Pemerintah Daerah.

“Para anggota FKUB juga memiliki peran penting untuk melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan Masyarakat,” tuturnya.

Disamping itu, Wamenag Saiful mengapresiasi pembentukan pokjawas, pokjaluh, dan pokja guru pendidikan agama lintas agama di tingkat nasional, propinsi, dan kabupaten/kota. Ia berharap hal itu akan menghasilkan output dan outcome yang bermanfaat dan menyejukkan Masyarakat.

“Saya percaya pertemuan ini akan menghasilkan program strategis dan konkret bagi FKUB, POKJA Lintas Agama, dan pemberdayaan umat di masa yang akan datang,” harap Wamenag.

Sebagai informasi, Pengukuhan ini dihelat bersamaan dengan Silaturahim Nasional (Silatnas) Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi dan Tokoh Agama yang berlangsung di Jakarta, 18 – 20 Desember 2023.