Taliabu, GPriority.co.id – Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Aliong Mus, meresmikan kantor pengadilan (PN) Bobong yang berlokasi di Desa Wayo Kecamatan Taliabu Barat.
Kantor yang dibangun itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 38 milliar pada Selasa (16/1).
Kepala Pengadilan Negeri Bobong, Suhendra Saputra, menyampaikan sejak direncanakan pembagunan Kantor PN Bobong, Pemerintah Daerah Pulau Taliabu sangat mendukung dan banyak berkontribusi sehingga pembagunan kantor ini dapat terlaksana dalam kurun waktu 1 tahun.
“Pak Bupati ini sangat luar biasa, merespon dengan baik untuk pembagunan pengadilan ini. Semua beliau persiapkan dengan baik dalam hal menghibahkan sebidang tanah untuk pembangunan pengadilan,” kata Suhendra.
Tentunya dengan kehadiran pengadilan ini memberikan pelayanan bagi para pencari keadilan dan dapat melaksanakan asas peradilan dengan sederhana cepat dan berimbang.
“Dengan peresmian kantor pengadilan negeri Bobong ini, kami berkomitmen untuk meningkatkan layanan hukum dengan baik,” ungkapnya.
Sementara, Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus, mengatakan atas nama pemerintah daerah serta masyarakat kabupaten pulau taliabu mengucapkan selamat kepada pengadilan bobong atas penempatan gedung baru.
“Ini adalah suatu kehormatan bagi saya selaku kepala daerah, serta masyarakat Pulau Taliabu,” kata Bupati.
Orang nomor satu di Pemkab Pulai Taliabu itu juga menambahkan yang lebih pentingnya bisa mendekatkan akses keadilan pada masyarakat dan para pencari keadilan yang domisilinya jauh dari lokasi pengadilan.
“Karena kendala geografis di wilayah-wilayah tertentu seringkali menyulitkan para pencari keadilan karena soal jarak dan kondisi jangkauan yang sulit dilalui,” ujarnya.
Foto: Riftan
