Apakah Boleh Menyalurkan Zakat ke Orang Tua dan Saudara Kandung? Ini Jawabannya!

Jakarta, GPriority.co.id – Zakat dalam islam adalah mengeluarkan sebagian harta yang kita miliki dan memberikannya kepada orang-orang dengan golongan tertentu.

Dalam surah At-Taubah ayat 60, adalah 8 golongan orang yang berhak menerima zakat. Fakir, Miskin, Amil, Mualaf (orang yang baru masuk Islam), Budak, Gharim, Fi Sabilillah, dan Ibnu Sabil.

Namun, apakah zakat boleh disalurkan kepada orang tua dan saudara kandung kita sendiri?

Zakat sendiri adalah ibadah wajib bagi seorang umat muslim yang telah memenuhi syarat. Syarat zakat adalah beragama islam, merdeka, berakal sehat, baligh, harta mencapai nisab dan haul. Zakat bertujuan untuk mensucikan jiwa dan membersihkan harta yang kita miliki.

Dalam hal menyalurkan zakat ke orang tua dan saudara kandung sendiri, para ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda.

Dikutip dari laman resmi Baznas Kota Jogjakarta, sebagian ulama melarang memberikan zakat kepada orang tua dan anak keturunan. Namun bila mereka tidak termasuk fakir miskin (mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak dan wajar) maka tidak berhak menerima zakat.

Ada juga ulama yang berpendapat bahwa memberikan Zakat kepada kerabat, selain anak dan orang tua, hukumnya adalah diperbolehkan, selama mereka memiliki kriteria sebagai penerima zakat (fakir miskin).

Lebih lengkapnya, berdasarkan pendapat ijtima’ Para Ulama Syafi’iyah, menyalurkan zakat untuk keluarga sendiri diperbolehkan apabila memenuhi syarat sebagai berikut.

1. Bukan keluarga berdasarkan satu garis keturunan,

2. Keluarga terdekat yang masuk dalam 8 golongan yang berhak menerima zakat dalam surah At-Taubah ayat 60.

Adapun, untuk menyalurkan zakat kepada keluarga terdekat, harus memperhatikan beberapa hal, seperti :

1. Mengeluarkan zakat setelah mencapai nisab,

2. Niat menunaikan zakat karena Allah SWT,

3. Tidak lupa untuk menyampaikan akad zakat,

4. Tidak mengungkit dana zakat yang telah dikeluarkan atau disalurkan.

Foto : Bincang Syariah